Berita Nunukan Terkini

Wabup Nunukan Beri Tanggapan Terhadap Catatan dari 4 Fraksi DPRD, Hanafiah: Taat Bayar Pajak

Wabup Nunukan, Hanafiah beri tanggapan terhadap 4 fraksi di DPRD Nunukan yang sebelumnya memberikan catatan terkait LKPJ pelaksanaan APBD TA 2022.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Wakil Bupati (Wabup) Nunukan, Hanafiah beri tanggapan terhadap 4 fraksi di DPRD Nunukan yang sebelumnya memberikan catatan terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2022, Selasa (11/07/2023), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Wakil Bupati atau Wabup Nunukan, Hanafiah beri tanggapan terhadap 4 fraksi di DPRD Nunukan yang sebelumnya memberikan catatan terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2022.

Empat fraksi yang dimaksud yakni Fraksi Partai Hanura, Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, dan Fraksi Demokrat.

Hanafiah mengatakan pemerintah daerah akan melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

"Insya Allah di tahun yang akan datang pemerintah daerah dapat mempertahankan opini WTP kembali atas laporan keuangan," kata Hanafiah kepada TribunKaltara.com, Selasa (11/07/2023), siang.

Baca juga: 4 Fraksi DPRD Nunukan Beri Catatan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022: Realisasinya Belum Maksimal

Menurutnya, pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui program yang inovatif dan kreatif.

Hanafiah mengaku ada beberapa hal yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh pemerintah daerah yakni program pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 yang dilaksanakan dalam rangka HUT ke-23 Kabupaten Nunukan.

"Program yang berjalan selama dua bulan ini terhitung sejak tanggal 1 November-31 Desember 2022 mencapai realisasi sebesar Rp900.000.000," ucapnya.

Tak hanya itu, layanan jemput bola terkait pendaftaran PBB-P2 dan pembayaran langsung kepada petugas dari Bapenda juga dilakukan.

"Kita juga punya Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang ASN sebagai pelopor pembayar pajak daerah dan retribusi daerah, pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan kepada wajib pajak daerah untuk tertib dan disiplin membayar pajak," ujarnya.

Selain itu juga, ada penggunaan aplikasi Bapak Tiri Hebat (bayar pajak tidak ribet, hemat bina, akuntabel dan transparan).

Aplikasi tersebut digunakan untuk memberikan layanan pendaftaran pajak daerah dan pembayaran secara online.

"Kami bekerja sama dengan bank. Jadi menggunakan alat rekam transaksi pajak untuk menghindari manipulasi pajak daerah (pajak dibayar sesuai dengan omset yang diterima)," tuturnya.

Bahkan, Hanafiah mengaku pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan Nunukan semua sertifikat tanah yang belum memiliki PBB diarahkan untuk mendaftarkan PBB-P2 di Bapenda termasuk sertifikat tanah PTSL.

"Pemerintah daerah sudah lakukan pemasangan banner sebagai informasi di hotel atau restoran sebagai informasi pengenaan pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen," ungkapnya.

Hanya saja kata Hanafiah, sampai saat ini banyak warung atau restoran termasuk cafe yang belum taat membayar pajak.

"Pemerintah daerah juga laksanakan sinergitas bersama OPD pemungut retribusi daerah. Sebenarnya yang penting itu taat bayar pajak. Kami sudah sering sosialisasi yang berkelanjutan pada masyarakat umum tentang pajak daerah dan retribusi daerah," imbuhnya.

Baca juga: Arus Penumpang Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Fluktuatif, 7 Armada Siap Berlayar Hari Ini

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved