Berita Nunukan Terkini

DPRD Nunukan Ajukan 2 Raperda Inisiatif, Berikut Penjelasan Wakil Ketua Bapemperda

DPRD Nunukan mengajukan dua Raperda inisiatif yang telah disampaikan dalam rapat Paripurna ke-11 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Titus Prokopim Setkab Nunukan)
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Nikmah menyampaikan dua Raperda inisiatif dalam rapat Paripurna ke-11 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - DPRD Nunukan mengajukan dua Raperda inisiatif yang telah disampaikan dalam rapat Paripurna ke-11 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, belum lama ini.

Dua Raperda inisiatif tersebut yakni penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Lalu Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Nunukan, Nikmah mengaku mereka telah merampungkan dua Raperda tersebut. Namun baru dapat diajukan pada sidang Paripurna DPRD Nunukan.

"Kami menilai perlu ada pembaharuan terhadap Perda. Baik itu menambah, mengubah maupun mencabut beberapa Perda yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi di Nunukan. Tentu hal ini juga sejalan dengan pembaharuan produk perundang-undangan secara nasional," kata Nikmah kepada TribunKaltara.com, Jumat (21/07/2023), sore.

Baca juga: Pemkab Nunukan Ajukan Dua Raperda, Berikut Penjelasan Wakil Bupati Hanafiah

Nikmah menyampaikan terkait kependudukan merupakan basis utama dan fokus dari segala persoalan pembangunan baik daerah maupun nasional.

Bahkan kata Nikmah, hampir semua kegiatan pembangunan baik yang bersifat sektoral maupun yang bersifat lintas sektoral harus terarah dan berkaitan dengan penduduk.

"Penduduk harus jadi subjek utama sekaligus objek utama pembangunan. Kemudahan bagi penduduk untuk memperoleh akses pelayanan bidang kependudukan dan pencatatan sipil merupakan salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada warganya," ucapnya

Menurutnya, dalam sebuah organisasi pemerintah, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan tujuan utama yang mustahil untuk dihindari.

Lantaran sudah menjadi kewajiban dalam menyelenggarakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Sudah sepatutnya pemerintah berupaya untuk mencari solusi atas setiap masalah yang sering dihadapi. Termasuk kendala internal yang bersumber dari instansi pemerintah itu sendiri maupun kendala yang datangnya dari masyarakat," ujar Nikmah.

Berikutnya, soal Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan Nikmah menuturkan bahwa pertumbuhan penduduk pada suatu wilayah sangat berpengaruh terhadap meningkatnya alih fungsi lahan.

Peningkatan jumlah penduduk selaras dengan meningkatnya kebutuhan akan lahan terbangun.

"Permintaan akan lahan meningkat, sementara ketersediaan lahan tidak berubah. Hal ini tentu berdampak pada sumberdaya lahan yang terbatas. Belum lagi pertumbuhan penduduk yang tinggi membuat nilai lahan tumbuh setiap tahunnya," tuturnya.

Kondisi tersebut beber Nikmah, dapat mengakibatkan nilai lahan antar sektor dikontestasikan. Ia mencontohkan nilai lahan untuk pertanian yang dibandingkan dengan nilai lahan untuk properti atau perumahan, dan industri.

"Nilai lahan untuk industri dan perumahan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan nilai lahan untuk pertanian khususnya sawah. Itu karena manfaat langsung yang diterima nilai lahan pertanian lebih kecil, maka konversi lahan akan lebih mudah terjadi," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved