Berita Nunukan Terkini

DPRD Nunukan Ajukan 2 Raperda Inisiatif, Berikut Penjelasan Wakil Ketua Bapemperda

DPRD Nunukan mengajukan dua Raperda inisiatif yang telah disampaikan dalam rapat Paripurna ke-11 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Titus Prokopim Setkab Nunukan)
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Nikmah menyampaikan dua Raperda inisiatif dalam rapat Paripurna ke-11 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, belum lama ini. 

Lanjut Nikmah,"Masifnya konversi lahan pertanian dapat mengancam ketahanan pangan," tambahnya.

Ia menyebut masalah alih fungsi lahan pertanian terjadi di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Nunukan. Banyak areal persawahan terbengkalai karena alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan sawit.

Sehingga diperlukan upaya pengendalian yang dapat mengontrol laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian.

Baca juga: Wabup Hanafiah Kukuhkan Pengurus Majelis Pembimbing Gudep Pangkalan Lapas Nunukan Periode 2023-2026

Upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif perlu didukung oleh suatu Perda yang dapat menjamin tersedianya lahan pertanian yang cukup.

Kemudian mampu mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian secara tidak terkendali dan menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia.

"Hal ini berimplikasi terhadap kecendrungan turunnya produksi beras dikarenakan banyaknya petani yang beralih profesi menjadi pembudi daya rumput laut dan petani sawit," ungkap Nikmah.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved