Berita Nunukan Terkini

3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan

Harapan panjang masyarakat di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) untuk memiliki desa definitif kian dekat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
CALON DESA DEFINITIF - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pudaaslikar, menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama DPRD sudah berjalan untuk dua desa, yakni Ujang Fatimah dan Binusan Dalam. Namun, perkembangan terbaru membuka peluang Desa Tembaring ikut ditetapkan, Rabu (27/08/2025), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -  Harapan panjang masyarakat di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) untuk memiliki desa definitif kian dekat. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan kini sedang mematangkan rencana penetapan tiga desa baru yakni Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pudaaslikar, mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama DPRD sudah berjalan untuk dua desa, yakni Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam

Namun, perkembangan terbaru membuka peluang Desa Tembaring ikut ditetapkan.

Baca juga: 13 Desa di Bulungan Laksanakan Pilkades Serentak Tahun Ini, Berikut Tanggal Pelaksanaannya

"Desa Tembaring awalnya masih berstatus desa persiapan karena jumlah penduduknya tercatat 1.452 jiwa, kurang 48 dari syarat minimal 1.500 jiwa. Tapi laporan lapangan menunjukkan sebenarnya sudah ada sekitar 1.560 jiwa. Kalau data ini bisa dilengkapi, maka Tembaring bisa ikut masuk bersama dua desa lain," kata Helmi Pudaaslikar kepada TribunKaltara.com, Rabu (27/08/2025).

Menurutnya, jika DPRD Nunukan menyetujui dalam rapat Paripurna, Ranperda akan segera diajukan ke Gubernur Kaltara untuk dievaluasi dalam waktu 15 hari. 

Setelah itu, Pemkab Nunukan akan mengajukan permohonan kode desa ke pemerintah pusat.

"Kalau semua lancar, proses ini bisa selesai kurang dari sebulan. Tiga desa baru ini akan segera memiliki Penjabat (Pj) Kepala Desa dan kantor desa sementara sambil menunggu pembangunan kantor permanen," ucapnya.

Setelah kode desa keluar dan Pj Kepala Desa dilantik, tahapan berikutnya adalah pemilihan kepala desa (Pilkades).

Baca juga: Selangkah Lagi jadi Desa Definitif, Ujang Fatimah dan Binusan Dalam Nunukan Diminta Gelar Pilkades

Pj Kepala Desa hanya menjabat paling lama enam bulan untuk memfasilitasi Pilkades.

Jika tidak ada kendala, masyarakat Desa Ujang Fatimah, Binusan Dalam, dan Tembaring berpeluang menggelar Pilkades perdana pada 2026.

"Harapan kami, ketiga desa ini bisa memanfaatkan momentum ini dengan baik. Ini perjuangan dan aspirasi masyarakat bertahun-tahun, sekarang saatnya mereka mulai membangun wilayahnya sendiri," ujar Helmi.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved