Berita Nunukan Terkini
Selangkah Lagi jadi Desa Definitif, Ujang Fatimah dan Binusan Dalam Nunukan Diminta Gelar Pilkades
Desa Persiapan Ujang Fatimah dan Binusan Dalam di Nunukan, Kaltara kini tinggal selangkah lagi menuju status sebagai desa definitif.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Desa Persiapan Ujang Fatimah dan Binusan Dalam di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) kini tinggal selangkah lagi menuju status sebagai desa definitif.
Setelah evaluasi pemekaran dinyatakan tuntas, kini pemerintah daerah tinggal menunggu pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari DPRD Nunukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Nunukan, Helmi Pudaaslikar, mengatakan proses ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2019, saat kedua wilayah ditetapkan sebagai desa persiapan.
Namun proses tersebut sempat tertahan akibat moratorium dari pemerintah pusat.
Baca juga: Pemekaran Desa Ujang Fatimah dan Binusan Menuju Final, PMD Nunukan: Masih Konsultasi ke Kemendagri
"Moratorium pemekaran desa diberlakukan sejak akhir 2022, seiring permintaan KPU RI agar proses Pemilu tidak terganggu. Tapi sekarang Pemilu sudah selesai, jadi kami lanjutkan ke tahap berikutnya," kata Helmi kepada TribunKaltara.com, Jumat (25/7/2025), sore.
Ia menambahkan, Raperda yang memuat batas wilayah, jumlah RT, dan cakupan wilayah dua desa persiapan ini sudah rampung dibahas oleh tim internal pemerintah daerah.
Raperda akan diajukan ke DPRD pada Senin pekan depan.
Helmi juga menegaskan bahwa dari sisi persyaratan, kedua desa persiapan ini sudah sangat memenuhi ketentuan.
Ujang Fatimah memiliki 2.350 jiwa dan Binusan Dalam 1.986 jiwa.
Ini melebihi batas minimal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yaitu 1.500 jiwa dan 250 kepala keluarga (KK) untuk wilayah Kaltara.
Namun menurut Helmi, menjadi desa definitif bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tantangan.
Helmi meminta dua desa persiapan ini segera mengejar pemenuhan infrastruktur dasar dan layanan publik saat ditetapkan menjadi desa definitif.
"PR (pekerjaan rumah) utama adalah membentuk kelembagaan. Mulai dari kantor desa, Pilkades, pembentukan perangkat desa, BPD, RT, hingga kelembagaan seperti PKK dan Posyandu. Ini harus tuntas agar pembangunan desa bisa berjalan," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPRD Nunukan Minta Libatkat APH Segel 80 Hektare Lahan Sawit, Usai RDP dengan Warga Binusan
Menurutnya, dari sisi anggaran, pemekaran desa tidak dianggap membebani keuangan negara seperti halnya pemekaran kabupaten atau provinsi.
Helmi menjelaskan bahwa skema pembiayaan pembentukan desa bersumber dari dua jalur, yakni APBD (melalui Alokasi Dana Desa) dan APBN (melalui Dana Desa).
"Kalau pemekaran kabupaten memang konsekuensinya besar. Tapi kalau desa, tidak terlalu krusial karena dana bisa diatur dari skema yang sudah ada," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak SPAM Sebuku Benahi Krisis Air Bersih, Rumah Sakit Terancam Tanpa Pasokan |
![]() |
---|
4 Peserta Lolos Administrasi, Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Nunukan Masuk Tahap Uji Kelayakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.