Berita Nunukan Terkini
Anggota DPRD Nunukan Minta Libatkat APH Segel 80 Hektare Lahan Sawit, Usai RDP dengan Warga Binusan
Mendengar aduan dari puluhan warga Desa Binusan apabila lahan 80 hektare dijadikan kebun sawit yang dikelola perusahaan, DPRD Nunukan minta disegel.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Anggota DPRD Nunukan, minta libatkan aparat penegak hukum (APH) untuk menyegel sementara 80 hektar lahan kebun sawit yang dikelola oleh PT Sempurna Sejahtera. Usai lakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Desa Binusan, Kelurahan Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (18/3/2025).
Diketahui, puluhan warga Desa Binusan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kab Nunukan mengadu ke DPRD Nunukan terkait 80 hektar lahan kebun sawit yang dikelola PT Sempurna Sejahtera, merupakan lahan warga.
Pengaduan warga Desa Binusan ke DPRD Nunukan didampingi kuasa hukum, lantaran merasa dirugikan oleh PT Sempurna Sejahtera yang mengelola 80 hektar lahan warga untuk dijadikan kebun sawit.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam menyesalkan pihak PT Sempurna Sejahtera, utamanya Chandra Pangestu alias Putoi yang mangkir RDP.
Baca juga: 80 Hektar Kebun Sawit di Desa Binusan Tidak Miliki Izin, Puluhan Warga Mengadu ke DPRD Nunukan
"Pihak perusahaan tidak menghargai DPRD Nunukan. Padahal kami sudah bersurat. Putoi ini tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk membahas dan menyelesaikan persoalan ini," kata Andi Fajrul Syam kepada TribunKaltara.com, Rabu (19/03/2025), pagi.
Selama 18 tahun mengelola lahan warga menjadi kebun sawit, PT Sempurna Sejahtera tidak memberikan sepenuhnya hak pemilik lahan, sebagaimana yang tertulis di dalam perjanjian bersama.
Perusahaan menjanjikan akan memberikan 30 persen dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut kepada pemilik lahan. Namun faktanya tidak demikian.
Bahkan mirisnya lagi, warga pemilik lahan dibebankan biaya pupuk, racun, dan uang operasional lainnya.
Tak hanya itu, warga pemilik lahan yang tak ingin melanjutkan perjanjian bersama dengan perusahaan, justru diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp150.000 per pohon sawit.

Dalam rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Nunukan dan dinas terkait, terkuak 80 hektar lahan sawit milik warga yang dikelola PT Sempurna Sejahtera tidak memiliki izin.
Hal serupa dikatakan oleh Anggota DPRD Nunukan, Gat Khaleb dengan mengecam tindakan PT Sempurna Sejahtera yang melanggar komitmen dan isi perjanjian bersama.
"Janji perusahaan kepada warga pemilik lahan 30:70 persen dari hasil pengelolaan kebun sawit. Tapi perusahaan tidak penuhi itu. Bahkan banyak sekali hak warga pemilik lahan dipotong, yang seharusnya jadi kewajiban perusahaan," ucap Gad Khaleb.
Gad merekomendasikan untuk melakukan penyegelan sementara tanah milik warga Desa Binusan tersebut dengan melibatkan APH.
Selain itu, PT Sempurna Sejahtera diminta untuk membayar hak-hak warga pemilik lahan, sebagaimana isi perjanjian bersama.
"Kami minta segel lahan 80 hektar itu sementara waktu sampai masalah ini diselesaikan. Rekomendasi ini akan kami teruskan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan untuk ditindaklanjuti," ungkap Gat Khaleb.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Anggota DPRD Nunukan
aparat penegak hukum
lahan
kebun sawit
warga
Desa Binusan
Nunukan
Kalimantan Utara
DPRD Nunukan
RDP
Andi Fajrul Syam
perusahaan
TribunKaltara.com
Bupati Irwan Sabri Kukuhkan 43 Anggota Paskibraka Nunukan |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Nunukan Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kecamatan, 83 Bungkus Diamankan |
![]() |
---|
Lapas Nunukan Skrining TB dan PTM Bagi Warga Binaan, Demi Jaga Kesehatan dari Balik Jeruji |
![]() |
---|
Bendera Berkibar di Tepi Sungai PLBN Labang Nunukan, Bakal Ada Lomba Berenang Lintas Negara |
![]() |
---|
Tragedi di Perairan Sebatik Nunukan, Kapal Nelayan Terbalik, Firmansyah Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.