Berita Nunukan Terkini
80 Hektar Kebun Sawit di Desa Binusan Tidak Miliki Izin, Puluhan Warga Mengadu ke DPRD Nunukan
Warga Desa Binusan merasa dirugikan oleh perusahaan perkebunan saeit PT Sempurna Sejahtera, karena 80 hektar lahan kebun sawiwt milik warga.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Puluhan warga Desa Binusan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Nunukan mengadu ke Kantor DPRD Nunukan, Kalimantan Utara.
Pengaduan warga Desa Binusan ke Kantor DPRD Nunukan didampingi kuasa hukum, lantaran warga merasa dirugikan oleh PT Sempurna Sejahtera (SS) yang mengelola 80 hektar lahan warga dijadikan kebun sawit.
Kuasa Hukum warga Desa Binusan, Mukhlis Ramlan mengatakan lahan seluas 80 hektar milik kliennya dikelola oleh PT Sempurna Sejahtera selama 18 tahun untuk kebun sawit.
Menurutnya, sebelum mengelola lahan warga, pimpinan PT Sempurna Sejahtera saat itu melakukan perjanjian tertulis dengan 39 pemilik lahan.
Baca juga: Tak Terima di PHK Sepihak oleh Perusahaan Sawit, Seorang Guru Mengadu ke DPRD Nunukan Kaltara
"Saat itu Chandra Pangestu alias Putoi ini sebagai Direktur PT Sempurna Sejahtera melakukan perjanjian tertulis dengan warga pemilik tanah. Jadi warga serahkan tanahnya untuk dikelola perusahaan menjadi kebun sawit. Perusahaan janji akan memberikan 30 persen dari hasil bersih kebun sawit tersebut kepada pemilik lahan," kata Mukhlis Ramlan kepada TribunKaltara.com, Rabu (19/03/2025), pagi.
Namun selama 18 tahun beroperasi, warga pemilik lahan tidak mendapatkan apa yang menjadi hak mereka sebagaimana tertulis di dalam perjanjian tersebut.
"Ada warga pemilik lahan dengan luas 10 hektar, dia hanya dibayar Rp3 juta per tahun atau sekira Rp275.000 per bulan. Ada juga warga bernama Usman yang memiliki lahan dengan luas 8 hektar, hanya dibayar Rp1,5 juta. Ini kan tidak sesuai isi perjanjian," ucapnya.
Bahkan mirisnya lagi, warga pemilik lahan dibebankan biaya pupuk, racun, dan uang operasional lainnya.
Mukhlis mengaku bahwa kliennya yang merasa dirugikan tak ingin melanjutkan kerjasama dengan perusahaan dan meminta kembali lahannya.
Baca juga: Imbas PT NBS Didemo Warga Desa Sujau Nunukan, Pabrik Pengolahan Buah Sawit Berhenti Beroperasi
Persoalan ini telah disampaikan kepada Chandra Pangestu alias Putoi, namun justru yang bersangkutan meminta warga membayar ganti rugi sebesar Rp150.000 per pohon.
"Masyarakat sepakat, sudah tidak mau lagi bekerjasama dengan perusahaan ini, karena merasa dirugikan. Tapi anehnya, Putoi minta warga ganti rugi. Dzolim sekali perusahaan ini terhadap masyarakat," ujarnya.
Mukhlis menilai perusahaan telah melanggar isi perjanjian dengan warga. Sehingga perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum.
"Apabila salah satu pihak tidak komitmen atau melanggar isi perjanjian, maka perjanjian tersebut batal demi hukum," tuturnya.
Dalam rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Nunukan dan dinas terkait, terkuak 80 hektar lahan sawit milik warga yang dikelola PT Sempurna Sejahtera tidak memiliki izin.

Kepala Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Idayanti Nisangah menuturkan, pengelolaan perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Sempurna Sejahtera di Desa Binusan tidak memiliki izin.
warga
Desa Binusan
Nunukan
Kantor DPRD Nunukan
Kalimantan Utara
lahan
kebun sawit
perkebunan sawit
tanah
TribunKaltara.com
Ketua PWI Nunukan Kaltara Soroti Sulitnya Akses Informasi Soal Laka Laut: BPTD Harus Pahami Hak Pers |
![]() |
---|
Insiden Speedboat Diduga Ilegal di Nunukan, Ada Korban Tewas dan Kritis, Pengawasan Dipertanyakan |
![]() |
---|
Terbentur Kursi, Penumpang Speedboat Tabrakan di Nunukan Alami Luka Robekan pada Ginjal Kiri |
![]() |
---|
Rapat Paripurna Pengesahan RPJMD Nunukan Diwarnai Interupsi, Demokrat Sorot Laporan Bapemperda |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Kaltara Minta Pelabuhan Ilegal dan KEK Sebatik jadi Prioritas RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.