Berita Nunukan Terkini

Tak Terima di PHK Sepihak oleh Perusahaan Sawit, Seorang Guru Mengadu ke DPRD Nunukan Kaltara

Seorang guru SD Pelita I Sebuku yang merupakan sekolah milik perusahaan sawit PT SIL/SIP di Sebakis, Nunukan mengadu ke DPRD Nunukan, lantaran di-PHK.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Ketua Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis, Maksimus Bana bersama anggota pengurus menyampaikan kronologi PHK sepihak terhadap dirinya, di Kantor DPRD Nunukan, Senin (09/12/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang guru SD Pelita I Sebuku yang merupakan sekolah milik perusahaan sawit PT SIL/SIP di Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, mengadu ke DPRD Nunukan, lantaran di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) sepihak oleh perusahaan.

Selain sebagai guru di SD Pelita I Sebuku, Maksimus Bana diketahui merupakan 
Ketua Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis.

Maksimus Bana bersama anggota Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis mendatangi Kantor DPRD Nunukan dengan 6 tuntutan yang mana satu diantaranya soal PHK sepihak terhadap dirinya.

Di hadapan Anggota DPRD Nunukan, Maksimus Bana mengatakan PHK yang dilakukan oleh management PT SIL/SIP terhadap dirinya merupakan buntut aksi mogok kerja yang dilakukan pada 21 Oktober 2024.

Baca juga: Disdikbud Nunukan Kaltara Ungkap Ada 1.000 Lebih Guru Hanya 727 Diusulkan Naik Gaji, Ini Sebabnya

"Saat kami mempersiapkan rencana aksi mogok kerja, pada Kamis 17 Oktober 2024 kami dapat informasi bahwa beberapa pengurus menjadi target management PT SIL/SIP untuk dikeluarkan dari perusahaan. Meski begitu kami tetap berkomitmen untuk lakukan aksi mogok kerja," kata Maksimus Bana kepada TribunKaltara.com seusai rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan, Senin (09/12/2024), siang.

Lanjut Maksimus,"Apa yang kami perjuangkan merupakan hak-hak normatif yang selama ini dilaksanakan oleh management PT SIL/SIP tidak sesuai aturan pemerintah," tambahnya.

Aksi mogok kerja yang dilakukan pada 21 Oktober 2024 dengan lima poin tuntutan yaitu:

1. Pembayaran upah pensiun harus sesuai aturan pemerintah;

2. Pembayaran upah pengunduran diri harus sesuai aturan pemerintah;

3. Merevisi kembali struktur skala upah;

4. Perbaikan perumahan, air bersih dan sanitasi;

5. Karyawan pemanen selalu mendapat upah di bawah UMK (upah minimum kabupaten) Nunukan.

Menurut Maksimus, sebelum melakukan aksi mogok kerja mereka menyurati management PT. SIL/SIP untuk melakukan Bipartit. 

Namun selama dua kali Bipartit tidak ada jawaban yang pasti dari management PT SIL/SIP.

"Sehingga kami melakukan deckhlock karena tidak ada kesepakatan antara serikat buruh dengan manajement PT SIL/SIP. Lalu kami pengurus bersepakat melangkah ke tahap Triparti bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan ke tahap Tripartit," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved