Berita Nunukan Terkini
Disdikbud Nunukan Kaltara Ungkap Ada 1.000 Lebih Guru Hanya 727 Diusulkan Naik Gaji, Ini Sebabnya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan, mengusulkan kenaikan gaji bagi 727 guru dari 1.000 lebih guru di Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan kenaikan gaji bagi 727 guru dari 1.000 lebih guru di Nunukan.
Usulan kenaikan gaji bagi para guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara ( ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer sesuai dengan janji Presiden RI Prabowo Subianto.
Mengenai kenaikan tunjangan gaji guru tersebut disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam Puncak Peringatan Hari Guru, pada Kamis (28/11/2024).
Dalam pernyataannya, Presiden RI Prabowo menyebutkan bahwa guru ASN akan mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok.
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Kompetensi Guru Harus Diperhatikan
Sedangkan guru non-ASN akan mendapatkan peningkatan nilai tunjangan profesi menjadi Rp2 juta.
"Di Nunukan ada lebih dari 1.000 guru dan 727 guru diantaranya sudah tersertifikasi. Jadi kami mengusulkan kenaikan gaji guru yang sudah tersertifikasi. Sedangkan yang lain masih kami dampingi untuk proses sertifikasi," kata Kepala Bidang Ketenagaan Kurikulum Sastra dan Perizinan (K2SP), Disdikbud Nunukan, Rahmansyah kepada TribunKaltara.com, Sabtu (07/12/2024), sore.
Menurutnya, semua guru yang diusulkan untuk kenaikan gaji telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Terkait dengan guru yang belum tersertifikasi, kata Rahmansyah, Disdikbud Nunukan akan berupaya melakukan sertifikasi bagi semua guru.
"Bagi guru yang belum tersertifikasi akan kami upayakan, karena tahun ini terdapat kemudahan dalam proses sertifikasi bagi guru di daerah khusus. Seperti Kabupaten Nunukan yang merupakan wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)," ucapnya.
Rahmansyah menjelaskan bahwa metode sertifikasi guru untuk daerah khusus berbeda dari reguler.
"Guru di daerah khusus hanya diminta mengirimkan video aktivitas belajar mengajar serta data diri untuk dimasukkan dalam daftar Dapodik. Guru non-ASN juga dapat mendaftar sebagai PPPK dan PPG (Pendidikan Profesi Guru)," ujarnya.
Dia menyebut sertifikasi terdiri dari dua jenis yakni sertifikasi pra jabatan dan sertifikasi dalam jabatan.
Lebih lanjut dia katakan bahwa sertifikasi pra jabatan diperuntukkan bagi mereka yang baru menyelesaikan pendidikan S1 Keguruan dan belum pernah mengabdi.
Baca juga: Hadiri Hasil Belajar Pendidikan Guru Penggerak, Bupati KTT: Peran Pengajar Sama Dengan Orang Tua
Sedangkan sertifikasi dalam jabatan ditujukan bagi guru yang telah terdaftar di Dapodik dan memenuhi syarat.
Termasuk memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
"Dalam proses sertifikasi ini, para guru di daerah yang notabene blank spot area semangat mencari lokasi yang ada sinyalnya. Mereka pergi ke Balai Desa, kantor pemerintahan, dan memanfaatkan VSAT," ungkap Rahmansyah.
Penulis: Febrianus Felis
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Aparatur Sipil Negara
Hari Guru
Presiden RI
gaji pokok
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
ASN
Indonesia Siap Bangun Rumah Budaya di Malaysia, Jembatan Diplomasi dan Simbol Nasionalisme WNI |
![]() |
---|
Polisi Ciduk IRT Asal Nunukan Kaltara, Sabu 30 Gram Disembunyikan Dalam Tas Genggam |
![]() |
---|
Polres Nunukan Kaltara Tangkap Pemuda Asal Pinrang, 10 Gram Sabu Disembunyikan di Helm dan Baju |
![]() |
---|
KSOP Nunukan Siapkan Langkah Tegas, Speedboat Tanpa Dokumen Terancam Tidak Bisa Berlayar |
![]() |
---|
Ratusan Kendaraan Dinas Raib, Bapenda Catat Piutang Pajak Nunukan Tembus Capai Rp272 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.