Berita Nasional Terkini

Terungkap Omzet Sindikat Perdagangan Ginjal Tembus Rp24,4 Miliar, Oknum Polisi Terlibat

Terungkap omzet sindikat perdagangan ginjal yang dibongkar jajaran Polda Metro Jaya tembus Rp24,4 miliar, dan melibatkan oknum anggota polisi .

Editor: Sumarsono
Kompas.com
Sebanyak 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional yang dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). Dari 12 tersangka yang ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri itu satu di antaranya oknum anggota Polri inisial Aipda M yang berdinas di Polres Bekasi Kota.(KOMPAS.com/JOY ANDRE T.) 

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini Aipda M tengah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.

Untuk itu, dalam kasus penjualan ginjal selain terjerat sanksi pidana, Aipda M juga sanksi kode etik Polri.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," ucap Trunoyudo.

Waka Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri menyebut korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terbanyak ada di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Hal itu disampaikan Irjen Asep Edi Suheri saat press release pengungkapan TPPO Polda Kaltara di Aula Sebatik Polres Nunukan.
Waka Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri menyebut korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terbanyak ada di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara). Hal itu disampaikan Irjen Asep Edi Suheri saat press release pengungkapan TPPO Polda Kaltara di Aula Sebatik Polres Nunukan. (TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS)

Kendati demikian, Trunoyudo belum menerangkan soal sanski etik yang mungkin akan diterima M buntut keterlibatannya dalam kasus pidana.

Trunoyudo berdalih harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan juga sidang kode etik terkait sanski terhadap yang bersangkutan.

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," ucap dia.

Di sisi lain, untuk pegawai Imigrasi berinisial AH yang juga ikut terlibat dalam kasus itu yang merupakan pegawai Imigrasi wilayah Bali.

Omzet Perdagangan Ginjal Capai Miliaran

Sindikat penjualan ginjal jaringan Internasional khususnya di Kamboja sudah meraup omzet hingga Rp24,4 miliar selama melaksanakan praktiknya.

Kombes Hengki Haryadi menyebut omzet itu didapat para tersangka sejak melakukan aksinya dari 2019 lalu.

"Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp24,4 miliar," kata Hengki.

Baca juga: Khawatir Masifnya TPPO, 4 WNA Malaysia dan 21 WNI Diamankan Petugas Imigrasi Nunukan, Ini Alasannya

Hengki mengungkapkan salah satu tersangka berinisial H memiliki peran untuk menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja guna proses transplantasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Hengki, pihaknya menemukan ara 14 orang yang akan melakukan operasi transplantasi ginjal di Kamboja.

Mendapat informasi ini, lanjut dia, pihaknya berusaha melakukan penyelamatan kepada para korban.

"Namun ternyata terhalang adanya birokrasi, tercium sindikat dan mereka keluar jalur darat ke Vietnam, kemudian ke Bali. Lalu mereka ditangkap di Surabaya," ucap Hengki.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved