Berita Nasional Terkini

Terungkap Omzet Sindikat Perdagangan Ginjal Tembus Rp24,4 Miliar, Oknum Polisi Terlibat

Terungkap omzet sindikat perdagangan ginjal yang dibongkar jajaran Polda Metro Jaya tembus Rp24,4 miliar, dan melibatkan oknum anggota polisi .

Editor: Sumarsono
Kompas.com
Sebanyak 12 orang pelaku penjualan ginjal jaringan internasional yang dihadirkan dalam rilis pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kamis (20/7/2023). Dari 12 tersangka yang ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri itu satu di antaranya oknum anggota Polri inisial Aipda M yang berdinas di Polres Bekasi Kota.(KOMPAS.com/JOY ANDRE T.) 

"Selanjutnya yang menjadi hambatan operasi ini, tidak ada kesepahaman terkait tindak pidana perdagangan orang. Karena di Kamboja ini belum tentu sama," sambungnya.

Polisi menyebut sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal ke Kamboja ternyata mempunyai dua markas atau basecamp.

Kombes Hengki Haryadi menerangkan dua basecamp itu berada di Bekas dan Cilebut, Bogor.

"Nah sementara kita, ada 2 sindikat yang berbeda (basecamp). Nah basecampnya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor," kata Hengki.

Baca juga: Keluarga Kandung Adukan Pengacara Dorce Gamalama ke Polres Bekasi Terkait Penggelapan Sertifikat

Meski begitu, Hengki tak menjelaskan lebih detil terkait dua basecamp tersebut. Dia hanya mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan soal kasus tersebut.

"Intinya sekali lagi kita tidak mau berulang lagi, jadi ini kan dalam UU TPPO itu adalah sangat tidak menghormati harkat martabat manusia dengan memanfaatkan posisi yang rentan," tuturnya.

Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke Kamboja mendapat uang Rp135 juta per orang.

Mereka mendapatkan uang tersebut setelah melakukan transplantasi ginjal.

"Menjanjikan uang Rp135 juta bagian masing-masing pendonor apabila selesai melaksankan transplantansi ginjal yang ada di Kamboja sana," kata Hengki.

Hengki mengatakan para korban harus diobservasi terlebih dahulu selama seminggu di Kamboja sambil menunggu penerima donor ginjal tersebut.

"Menurut keterangan pendonor, receiver atau penerima berasal dari macanegera yakni India, Cina, Malaysia, Singapura dan sebagainya," ujarnya.

Adapun, ginjal para korban dijual dengan harga Rp 200 juta oleh para tersangka di salah satu rumah sakit dengan pembagian di atas.

Baca juga: Antisipasi TPPO di Nunukan, Polda Kaltara dan Bareskrim Polri Lakukan Pengecekan Dokumen Penumpang

"Kemudian para sindikat Indonesia terima pembayaran Rp200 juta, Rp135 juta dibayar ke pendonor, sidikat terima Rp65 juta per-orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari Bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya," tuturnya.

Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) tersebut.

Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi akhirnya mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved