Ancam Sebar Video Tak Senonoh
BREAKING NEWS - Ancam Sebarkan Video tak Senonoh Mantan Pacarnya, Pemuda Asal Bone Ini Diringkus
TribunBreakingNews - Ancam sebarkan video tak senonoh mantan pacarnya, AI (22) seorang pemuda asal Bone ini diringkus Tim Unit Tipidter Polres Nunukan
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – TribunBreakingNews - Ancam sebarkan video tak senonoh mantan pacarnya, AI (22) seorang pemuda asal Bone ini diringkus Tim Unit Tipidter Polres Nunukan.
Korban adalah perempuan berinisal SP (23) yang juga berasal dari daerah yang sama dan bekerja sebagai pegawai honorer di sebuah instansi vertikal di Kabupaten Nunukan.
Kanit Idik II,Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan tersangka dan korban sempat menjalani hubungan pacaran.
"Pada Kamis 13 April 2023, pelapor yang juga korban dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh tersangka untuk menanyakan terkait uang korban yang ada di bank.
Karena uang di ATM korban yang dipegang oleh tersangka telah dipindahkan ke bank lain," kata Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Kamis (27/07/2023), pagi.
Baca juga: Mantan Guru TK Asal Bone Diamankan Sat Resknarkoba Polres Nunukan, Kantongi Puluhan Paket Sabu
Alasan korban memindahkan uang di ATM-nya ke bank lain, lantaran khawatir uangnya akan dihabiskan oleh tersangka.
"Tersangka marah kepada korban dan menyuruhnya untuk mentransferkan uang sebesar Rp 2 juta ke rekening yang dipegang tersangka," ucapnya.
Bahkan kata Andre, tersangka mengancam korban melalui WA akan menyebarkan video tak senonoh korban, bila ia tak segera mentransfernya uang.
"Tersangka sempat melakukan video call dengan korban saat masih pacaran.
Video call itu berisi rekaman layar yang memperlihatkan bagian tubuh korban.
Video itu yang digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman kepada korban," ujarnya.
Baca juga: Berikut 12 Jenis Pelanggaran Jadi Target Operasi Patuh Kayan 2023 Polres Nunukan
"Tersangka ancam akan kirimkan video tak senonoh kepada keluarga korban," tambahnya.
Terhadap tersangka AI dipersangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)
Kanit Idik II,Tindak Pidana Tertentu, Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Rabu (26/07/2023), sore. Tersangka AI kenakan masker hitam dan berada di sebelah kanan).
Korban Kasus Pornografi di Nunukan Ngaku Diintimidasi Keluarga Tersangka: Rumah Saya Didatangi |
![]() |
---|
VCS Marak Terjadi, Polres Nunukan Ungkap Empat Kasus, Imbau Masyarakat Harus Waspada |
![]() |
---|
Kesal Diputuskan Pacar, Pria Ini Unggah Video dan Foto tak Senonoh ke Medsos, Berikut Kronologinya |
![]() |
---|
Ajak Ratusan Wanita VCS Lewat Instagram, Seorang Mahasiswa asal Sebatik Diamankan, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.