Peredaran Narkoba
Mantan Guru TK Asal Bone Diamankan Sat Resknarkoba Polres Nunukan, Kantongi Puluhan Paket Sabu
Mantan guru TK tersangka Jm diamankan polisi kasus peredaran sabu. JM sudah menjadi target operasi polisi beberapa bulan terakhir tahun ini.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Mantan guru TK ( Taman Kanak-kanak) asal Bone, Sulawesi Selatan, inisial Jm (39) diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kampung Telang, Kecamatan Sebatik Barat, pada Jumat (14/07/2023), pagi.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan tersangka Jm merupakan seorang pengedar sabu yang sudah menjadi target operasi mereka beberapa bulan terakhir tahun ini.
Menurutnya, tersangka sudah sangat meresahkan warga Desa Mantikas, Sebatik Barat, lantaran aktivitasnya mengedarkan sabu di Pulau Sebatik.
"Tersangka seorang ibu rumah tangga. Memang sempat jadi guru TK di Bone sebelum ke Sebatik.
Kami amankan pagi tadi di sebuah perkebunan kelapa sawit Kampung Telang," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Hadiri Acara Ilau Ke-V Dayak Tenggalan, Bupati Nunukan Asmin Laura: Sudah Makin Maju dan Terbuka
Lanjut Sony,"Suami tersangka sempat kami lakukan upaya paksa dengan perkara yang sama. Saat ini menjalani masa pidana penjara di Lapas Nunukan," tambahnya.
Sony menyebut, saat mengamankan tersangka Jm, personel Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapati sebanyak 47 bungkus Narkotika golongan I jenis sabu ukuran kecil dan 1 bungkus sabu ukuran sedang.
Bahkan Sony menuturkan, tersangka kurang koperatif saat ditanyai keberadaan barang bukti sabu lainnya yang diduga masih disembunyikan oleh dia.
"47 bungkus sabu ukuran kecil dan 1 bungkus sabu ukuran sedang kami dapati di kantong jaket tersangka.
Begitu kami geledah motor tersangka, kami dapati tiga bungkus sabu ukuran kecil," ucapnya.
Baca juga: Polsek Nunukan Amankan Seorang Calo Penyelundupan 8 Calon PMI ke Tawau, Janjikan Gaji Tinggi
Terhadap tersangka Jm dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana 5 hingga 10 tahun penjara," ungkap Sony.
Penulis: Febrianus Felis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.