Peredaran Narkoba

BREAKING NEWS Sabu 1 Kg Nyaris Lolos ke Kaltim, Kurir Jemput ke Tarakan, BNPP Musnahkan BB

BNNP Kaltara bekerjasama dengan Polres Tarakan dan Bea Cukai ungkap penyelundupan sabu hampir 1 kilogram mau dikirim ke Kaltim.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kantor BNNP Kaltara diwakili Kabid Pemberantasan bersama perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tarakan serta perwakilan dari Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan BNNP hasil tangkapan awal Juni 2023 kemarin, Kamis (13/7/2023) sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- TribunBreakingNews- Berselang kurang lebih lima hari, tim BNNP Kaltara menangkap satu orang warga Mamuju yang datang ke Tarakan terduga hendak meloloskan sabu seberat hampir 1 Kg ke Kaltim.

Kasus ini terungkap  atas kerja sama personel BNNP Kaltara bersama Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan.

Kronologinya diterangkan Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Deden Andriana, penangkapan dilakukan pada 6 Juli 2023.

“Barang bukti  ini cukup banyak, sekitar 917,31 gram.

Ini berhasil dilakukan pengungkapan bersama Bea Cukai dan Polres Tarakan ikut membantu.

Pelaku satu orang dan pelakunya berasal dari luar Kaltara, dari Kaltim. Jadi dia sengaja ke Tarakan mengambil barang dan akan dibawa ke Kaltim,” ungkapnya.

Kemudian saat dikembangkan diperoleh informasi ada dua orang dari Lapas Tarakan sudah dimintai keterangan.

“Kita sudah koordinasi dengan petugas Lapas Tarakan.

Kami masih kumpulkan kepatisan pakah dua tersebut sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka akan kita gelar kembali nanti,” terang Kombes Pol Deden Andriana.

Baca juga: Pelajar SMP di Nunukan Nekat Jadi Kurir Sabu karena Tergiur Iming-iming Sepeda Motor dari Kakak Ipar

Lebih detail ia menjelaskan dalam rilis persnya pada Kamis (13/7/2023) sore kemarin, tepatnya pada Selasa (6/7/2023), sekitar pukul 06.30 WITA di Jalan Mulawarman RT.17 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan personel amankan sabu.

19 paket  plastik berisi sabu diduga narkotika golongan I berat 917,31 gram.

Pelaku berinisial IC (47), kelahiran Mamuju berdomisili di Mamuju dan saat ke Kaltara ber-KTP di Jalan Jenderal Sudirman RT 7 Kelurahan Tideng Pale Sesayap, Tana Tidung.

Untuk kronologis kejadian terungkapnya, awalnya pihak BNNP Kaltara menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jl Mulawarman RT 17 Kelurahan Karang Anyar Pantai diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan diduga narkotika.

Kemudian tim bergegas melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku dan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, sekitar pukul 06.30 WITA, tim berhasil mengamankan IC termasuk melakukan penggeledahan di salah satu rumah di RT 17 disaksikan ketua RT.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved