Peredaran Narkoba
BREAKING NEWS Sabu 1 Kg Nyaris Lolos ke Kaltim, Kurir Jemput ke Tarakan, BNPP Musnahkan BB
BNNP Kaltara bekerjasama dengan Polres Tarakan dan Bea Cukai ungkap penyelundupan sabu hampir 1 kilogram mau dikirim ke Kaltim.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Hasilnya 19 paket ditemukan diduga berisi sabu.
Baca juga: Demi Beli Susu Anak, Wanita di Nunukan Ini Jual Sabu hingga Nyaris Mencuri Kotak Amal di Masjid
Pada rilis sore kemarin, barang bukti sabu tersebut ikut dimusnahkan di depan tersangka dengan berat netto dimusnahkan 898,98 gram.
Sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Kombes Pol Deden Andriana menyebutkan, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan / atau melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal disebutkan, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.