Peredaran Narkoba

BREAKING NEWS Sabu 1 Kg Nyaris Lolos ke Kaltim, Kurir Jemput ke Tarakan, BNPP Musnahkan BB

BNNP Kaltara bekerjasama dengan Polres Tarakan dan Bea Cukai ungkap penyelundupan sabu hampir 1 kilogram mau dikirim ke Kaltim.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kantor BNNP Kaltara diwakili Kabid Pemberantasan bersama perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tarakan serta perwakilan dari Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan BNNP hasil tangkapan awal Juni 2023 kemarin, Kamis (13/7/2023) sore. 

Hasilnya 19 paket ditemukan diduga berisi sabu.

Baca juga: Demi Beli Susu Anak, Wanita di Nunukan Ini Jual Sabu hingga Nyaris Mencuri Kotak Amal di Masjid

Pada rilis sore kemarin, barang bukti sabu tersebut ikut dimusnahkan di depan tersangka dengan berat netto dimusnahkan 898,98 gram.

Sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Kombes Pol Deden Andriana menyebutkan, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kantor BNNP Kaltara diwakili Kabid Pemberantasan bersama perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tarakan serta perwakilan dari Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan BNNP hasil tangkapan awal Juni 2023 kemarin, Kamis (13/7/2023) sore.
Kantor BNNP Kaltara diwakili Kabid Pemberantasan bersama perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tarakan serta perwakilan dari Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan BNNP hasil tangkapan awal Juni 2023 kemarin, Kamis (13/7/2023) sore. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan / atau melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal disebutkan, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved