Peredaran Narkoba

Tersangka Ngaku Beli Sabu dari WNI di Malaysia, Berikut Penjelasan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan menyebut tersangka Jm (39) membeli Narkotika golongan I jenis sabu dari negeri jiran, Malaysia

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengarahkan tersangka Jm (39) ke mobil untuk diamankan ke Mako Polres Nunukan, Jumat (14/07/2023), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan menyebut tersangka Jm (39) membeli Narkotika golongan I jenis sabu dari negeri jiran, Malaysia.

Diberitakan sebelumnya, ex guru TK (taman kanak-kanak) asal Bone, Sulawesi Selatan, inisial Jm (39) diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan di sebuah perkebunan kelapa sawit, Kampung Telang, Kecamatan Sebatik Barat, pada Jumat (14/07/2023), pagi.

"Sesuai keterangan awal dari tersangka, dia beli sabu dari seorang perempuan yang merupakan WNI tapi berdomisili di Sungai Melayu, wilayah Sebatik, Malaysia," kata Iptu Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, pukul 15.00 Wita.

Menurut Sony, sabu tersebut Jm beli dari Malaysia untuk dijual atau diedarkan di Desa Mantikas, Kecamatan Sebatik Barat.

Baca juga: Mantan Guru TK Asal Bone Diamankan Sat Resknarkoba Polres Nunukan, Kantongi Puluhan Paket Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan (kaos hitam samping kiri tersangka) saat melakukan penggeledahan barang bukti sabu dari sepeda motor milik tersangka Jm (39), di halaman Polsek Nunukan, Jumat (14/07/2023), siang.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan (kaos hitam samping kiri tersangka) saat melakukan penggeledahan barang bukti sabu dari sepeda motor milik tersangka Jm (39), di halaman Polsek Nunukan, Jumat (14/07/2023), siang. (TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS)

"Saat ini kami masih pengembangan terkait WNI yang menjual sabu kepada tersangka Jm," ucapnya.

Sony beberkan motif tersangka Jm menjual sabu dengan cara berpindah-pindah tempat. Harganya bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Sehingga aktivitas mengedarkan sabu yang dilakukan tersangka sangat meresahkan warga Sebatik.

"Kadang tersangka jual sabu di rumahnya. Kadang juga berpindah-pindah tempat sehingga meresahkan warga. Jadi tersangka hubungi pembeli untuk datangi dia," ungkapnya.

Baca juga: Hadiri Acara Ilau Ke-V Dayak Tenggalan, Bupati Nunukan Asmin Laura: Sudah Makin Maju dan Terbuka

Terhadap tersangka Jm dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana 5 hingga 10 tahun penjara," ungkap Sony.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved