Peredaran Narkoba
BREAKING NEWS Sabu 1 Kg Nyaris Lolos ke Kaltim, Kurir Jemput ke Tarakan, BNPP Musnahkan BB
BNNP Kaltara bekerjasama dengan Polres Tarakan dan Bea Cukai ungkap penyelundupan sabu hampir 1 kilogram mau dikirim ke Kaltim.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- TribunBreakingNews- Berselang kurang lebih lima hari, tim BNNP Kaltara menangkap satu orang warga Mamuju yang datang ke Tarakan terduga hendak meloloskan sabu seberat hampir 1 Kg ke Kaltim.
Kasus ini terungkap atas kerja sama personel BNNP Kaltara bersama Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan.
Kronologinya diterangkan Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Deden Andriana, penangkapan dilakukan pada 6 Juli 2023.
“Barang bukti ini cukup banyak, sekitar 917,31 gram.
Ini berhasil dilakukan pengungkapan bersama Bea Cukai dan Polres Tarakan ikut membantu.
Pelaku satu orang dan pelakunya berasal dari luar Kaltara, dari Kaltim. Jadi dia sengaja ke Tarakan mengambil barang dan akan dibawa ke Kaltim,” ungkapnya.
Kemudian saat dikembangkan diperoleh informasi ada dua orang dari Lapas Tarakan sudah dimintai keterangan.
“Kita sudah koordinasi dengan petugas Lapas Tarakan.
Kami masih kumpulkan kepatisan pakah dua tersebut sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka akan kita gelar kembali nanti,” terang Kombes Pol Deden Andriana.
Baca juga: Pelajar SMP di Nunukan Nekat Jadi Kurir Sabu karena Tergiur Iming-iming Sepeda Motor dari Kakak Ipar
Lebih detail ia menjelaskan dalam rilis persnya pada Kamis (13/7/2023) sore kemarin, tepatnya pada Selasa (6/7/2023), sekitar pukul 06.30 WITA di Jalan Mulawarman RT.17 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan personel amankan sabu.
19 paket plastik berisi sabu diduga narkotika golongan I berat 917,31 gram.
Pelaku berinisial IC (47), kelahiran Mamuju berdomisili di Mamuju dan saat ke Kaltara ber-KTP di Jalan Jenderal Sudirman RT 7 Kelurahan Tideng Pale Sesayap, Tana Tidung.
Untuk kronologis kejadian terungkapnya, awalnya pihak BNNP Kaltara menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jl Mulawarman RT 17 Kelurahan Karang Anyar Pantai diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan diduga narkotika.
Kemudian tim bergegas melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku dan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, sekitar pukul 06.30 WITA, tim berhasil mengamankan IC termasuk melakukan penggeledahan di salah satu rumah di RT 17 disaksikan ketua RT.
Hasilnya 19 paket ditemukan diduga berisi sabu.
Baca juga: Demi Beli Susu Anak, Wanita di Nunukan Ini Jual Sabu hingga Nyaris Mencuri Kotak Amal di Masjid
Pada rilis sore kemarin, barang bukti sabu tersebut ikut dimusnahkan di depan tersangka dengan berat netto dimusnahkan 898,98 gram.
Sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Kombes Pol Deden Andriana menyebutkan, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan / atau melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal disebutkan, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.