Berita Nunukan Terkini

Polsek Nunukan Amankan Seorang Calo Penyelundupan 8 Calon PMI ke Tawau, Janjikan Gaji Tinggi

Diiming-imingi gaji tinggi, 8 calon PMI diselundupkan ke Tawau Malaysia oleh seorang calo berinisial SA. Namun kini SA sudah diamankan Polsek Nunukan.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Ipda Disco Barasa
Tersangka Sa (laki-laki, 39) diamankan di Mapolsek Nunukan, belum lama ini atas dugaan penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Tawau, Malaysia. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polsek Nunukan mengamankan seorang calo setelah terjaring dalam patroli dialogis cipta kondisi personel Sat Samapta Polres Nunukan di sebuah penginapan Jalan Ahmad Yani pada Senin (03/07/2023), sekira pukul 20.37 Wita.

Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa mengatakan calo inisial Sa (laki-laki, 39), diduga membawa 8 orang calon PMI (pekerja migran Indonesia) dari Kabupaten Malinau untuk bekerja ke Malaysia secara ilegal.

"Delapan calon PMI itu mengaku akan diberangkatkan ke Tawau untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet milik Piter, warga negara Malaysia.

Piter sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Disco Barasa kepada TribunKaltara.com, Jumat (14/07/2023), pukul 11.00 Wita.

Lebih lanjut Barasa sampaikan, personel Sat Samapta Polres Nunukan sempat menanyakan paspor dan visa kerja terkait perjalanan 8 calon PMI ke Malaysia, namun mereka tak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Baca juga: Calo yang Selundupkan 9 Calon PMI ke Malaysia Jadi Tersangka, Dijanjikan Upah 50 Ringgit Per Orang

"Tersangka SA yang jadi calo itu yang memfasilitasi keberangkatan 8 calon PMI itu dari Malinau," ucapnya.

Menurut Barasa, saat merekrut 8 calon PMI tersebut tersangka Sa mengiming-imingi gaji tinggi.

"Tersangka tidak memiliki badan hukum atau badan usaha. Tidak ada paspor. Begitu juga perjanjian kerja, kontrak kerja dari sebuah perusahaan tujuan.

Serta tidak memiliki hak secara sah untuk keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain," ujarnya.

Terhadap tersangka Sa, dipersangkakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Baca juga: Selundupkan 9 Calon PMI ke Malaysia Dibayar Puluhan Jutaan Rupiah, Calo dan Motoris Diamankan

Sementara itu, kedelapan calon PMI tersebut sudah diserahkan ke BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nunukan).

"Kami sudah serahkan ke BP3MI dan nanti akan dipulangkan ke Kabupaten Malinau," ungkap Barasa.

(*)

Penulis: Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved