Berita Nunukan Terkini
Calo yang Selundupkan 9 Calon PMI ke Malaysia Jadi Tersangka, Dijanjikan Upah 50 Ringgit Per Orang
Calon yang selundupkan 9 calon PMI ke Malaysia di Perairan Sebatik, ternyata dijanjikan akan mendaptkan upah 50 ringgit Malaysia
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA, COM, NUNUKAN - Polsek Nunukan tetapkan seorang pria inisal J (37) sebagai tersangka, lantaran diduga melakukan tindak pidana pelanggaran keimigrasian dan atau pelanggaran penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI.
Diberitakan sebelumnya, tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL Nunukan bersama tim Satgas Intelmar LANTAMAL XIII Tarakan, gagalkan aksi penyelundupan 9 calon PMI ke Malaysia di perairan Pulau Sebatik, pada Sabtu (06/05/2023), pagi.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan.
Baca juga: Sweeping Gabungan BP3MI dan TNI di Nunukan, Amankan 15 Calon PMI Asal Sulawesi, Ada Calo?
"Kami sudah tetapkan J sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelanggaran keimigrasian dan atau pelanggaran penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Senin (08/05/2023), pukul 11.30 Wita.
Keterangan sebelumnya dari Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto, penyelundupan 9 calon PMI masuk ke Malaysia difasilitasi oleh J dengan meminta bayaran masing-masing RM1.100 atau sekira Rp 3.850.000.
Sementara itu, hasil penyelidikan Polsek Nunukan tersangka J hanya diminta memfasilitasi 9 calon PMI masuk ke Tawau, Malaysia secara ilegal tanpa meminta bayaran dari para calon PMI tersebut.
Baca juga: Selundupkan 9 Calon PMI ke Malaysia Dibayar Puluhan Jutaan Rupiah, Calo dan Motoris Diamankan
"Tersangka J itu dimintai tolong oleh rekannya yang ada di Tawau untuk membantu memfasilitasi 9 CPMI masuk ke Tawau. Nanti upahnya dibayar oleh rekannya itu, begitu 9 calon PMI sudah tiba di Tawau," ucap Sony.
Lebih lanjut Sony Dwi Hermawan sampaikan, tersangka J dijanjikan upah sebesar RM50 atau setara Rp165 ribu per orang.
"Tersangka J dijanjikan upah 50 Ringgit Malaysia per orang," ujarnya.

Terhadap tersangka J dipersangkakan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan satu unit handphone warna hijau dan satu buah SIM card Handphone. Terhadap tersangka J masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Sony Dwi Hermawan.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Bank Indonesia Sambangi Krayan, Bawa Rupiah Baru hingga Literasi untuk Generasi Perbatasan |
![]() |
---|
Ratusan Warga Sebuku Nunukan Kaltara Tuntut Keadilan, Tolak Mafia Tanah |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Sebatik, Dua Nyawa Melayang Usai Motor Adu Banteng dengan Mobil Pick Up |
![]() |
---|
10 Sekolah di Nunukan Raih Penghargaan Adiwiyata, Bupati Irwan Sabri Beri Pesan Khusus |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Koperasi PNS Sejahtera Nunukan Rp12,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.