Penipuan Berkedok Toko Emas
Terungkap, Beroperasi sejak 2021, Pasutri Tersangka Penipuan Emas di Balikpapan Raup Rp 800 Juta
Terungkap, beroperasi sejak 2021, pasangan suami istri ( pasutri ) tersangka penipuan emas di Balikpapan raup untung Rp 800 juta.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Terungkap, beroperasi sejak 2021, pasangan suami istri ( pasutri ) tersangka penipuan emas di Balikpapan raup untung Rp 800 juta.
Sempat berupaya melarikan diri ke Sampit, Kalimantan Tengah, FB (31) dan GB (34), pasutri pemilik toko emas G diamankan tim Reskrim Polresta Balikpapan.
Keduanya ditangkap di Sampit, Kalimantan Tengah pasca laporan beberapa korban ke Polresta Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani kepada wartawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah sejumlah korban mengaku tertipu setelah membeli emas di toko milik pasutri tersebut.
“Kadar emas yang mereka beli rupanya tidak sesuai. Karena itu mereka melapor ke Polresta Balikpapan pada 17 Juli 2023 lalu,” kata Ricky, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Berdalih Banyak Pemesan, Pemilik Toko Emas GS Kewalahan hingga Mengakali Pembeli dengan Emas Leburan
Kepada penyidik Polresta Balikpapan, tersangka mengaku emas yang dijual merupakan emas leburan antara emas asli (disepuh), ada juga emas imitasi.
Dari tangan dua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 ponsel, kuitansi dan uang tunai Rp 3 juta, serta emas yang diduga palsu.

FB dan GB, pemilik toko emas G di Balikpapan Utara mengaku sudah menjalankan tokonya sejak 2021 lalu.
Sejak beroperasi, ratusan masyarakat sudah menjadi nasabah mereka.
Belakangan, Ricky menyebut total korban dipastikan bakal terus bertambah.
“Korban kemungkinan bisa sampai 127 orang, kerugian juga pasti akan bertambah.
Saat ini saja nilai kerugian sudah mencapai sekitar Rp 119,7 juta,” ujar Ricky.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Penipuan Emas, Pelaku Bantah Melarikan Diri, Siap Ganti Rugi Korban Bertahap
Dari ratusan korban itu, kedua tersangka mengaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 800 juta.
“Pengakuan dua tersangka ini, tokonya sudah beroperasi sejak Agustus 2021 lalu,” ungkap Ricky.
Karena menjual emas dengan harga miring, popularitas toko emas G melesat dengan cepat di Balikpapan.
Konsumen pun dengan cepat berdatangan.
Namun belakangan, sejumlah konsumen mulai merasa janggal lantaran saat akan menggadaikan emas, kadar perhiasan emas yang mereka beli tak sesuai.
“Iya saat akan digadaikan, rupanya kadar emasnya jauh di bawah. Mereka akhirnya mulai curiga dan semakin banyak yang mengaku jadi korban,” ungkap Ricky.
Baca juga: BREAKING NEWS Pasuri Terduga Pelaku Penipuan Emas di Balikpapan Ditangkap, Sempat Lari ke Kalteng
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Tersangka juga dijerat pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman 4 tahun,” tegas Ricky.
(*)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah
Pemilik Ruko di Balikpapan TKP Penipuan Emas Ikut Diperiksa Polisi, Sebut Pelaku Kabur Tanpa Izin |
![]() |
---|
Korban Penipuan Emas di Balikpapan Tersebar di Kaltim, Polisi Bakal Usut Aliran Dana Hasil Kejahatan |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Pasutri Tersangka Penipuan Emas di Sampit: Jualan Lalapan buat Ganti Uang Korban |
![]() |
---|
Cerita Korban Penipuan Emas di Balikpapan, Beli Cincin Emas buat Tabungan Kini Pudar jadi Silver |
![]() |
---|
Kisah Wati, Korban Penipuan Emas di Balikpapan, Menabung buat Masa Depan Anak, Jutaan Rupiah Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.