Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan Beri Catatan Terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD, Sekda: Kiranya Jadi Perhatian Bersama

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Nunukan memberi catatan terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Sekda Kabupaten Nunukan, Serfianus menyampaikan sejumlah catatan terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Nunukan dalam sidang Paripurna, Senin (31/07). TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Nunukan memberi catatan terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Nunukan.

Adapun dua Raperda inisiatif DPRD Nunukan adalah Raperda tentang Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil.

Dan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sekretaris Daerah Kabupaten atau Sekda Nunukan, Serfianus mengatakan secara umum Pemkab menilai bahwa Raperda tentang Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil didasarkan pada perubahan regulasi yang mengatur pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut Serfianus, pemerintah daerah perlu memberikan sejumlah catatan penting untuk dibahas pada tingkat pembicaraan lebih lanjut.

Baca juga: Pemkab Nunukan Harapkan Satuan Pendidikan Lebih Ramah Terhadap Anak

"Pemerintah daerah sangat mengapresiasi tapi ada beberapa catatan penting yang harus dibahas nantinya.

Terutama berkaitan sanksi kependudukan dan pencatatan sipil. Baik sanksi administratif maupun sanksi denda," kata Serfianus kepada TribunKaltara.com, Selasa (01/08/2023).

catatan2
Sekda Kabupaten Nunukan, Serfianus menyampaikan sejumlah catatan terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Nunukan dalam sidang Paripurna, Senin (31/07). TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis.

Serfianus menuturkan pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Lantaran, tingginya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan dengan fungsi lain.

"Output dari Raperda ini adalah untuk menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Nunukan dengan tetap mempertahankan lahan-lahan tertentu di setiap kecamatan yang memiliki potensi pertanian.

Khususnya persawahan," ucapnya.

Baca juga: DPRD Nunukan Ajukan 2 Raperda Inisiatif, Berikut Penjelasan Wakil Ketua Bapemperda

Menurut Serfianus, terhadap Raperda berkaitan fungsi kawasan dan luas lahan akan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Saat ini Pemkab Nunukan dan DPRD sedang merampungkan rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Nunukan.

Ini perlu mendapat perhatian agar tidak ada kendala," ujarnya.

Dia berharap kepada tim pemerintah daerah bersama Bapemperda DPRD Nunukan dapat melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda.

Baik yang diinisiasi oleh DPRD maupun yang diprakarsai oleh pemerintah daerah.

"Harus tetap kedepankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kiranya jadi perhatian bersama," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved