Demo Rocky Gerung

Dianggap Lecehkan Presiden, Sejumlah Ormas Laporkan Rocky Gerung ke Polda Kaltim: Tangkap dan Adili!

Dianggap melecehkan Presiden ( Kepala Negara ), sejumlah Ormas melaporkan Rocky Gerung ke Polda Kaltim. Mereka minta Rocky Gerung ditangkap dan diadil

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Dianggap melecehkan Presiden ( Kepala Negara ), sejumlah Ormas melaporkan Rocky Gerung ke Polda Kaltim. Mereka minta Rocky Gerung ditangkap dan diadili 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Dianggap melecehkan Presiden ( Kepala Negara ), sejumlah Ormas melaporkan Rocky Gerung ke Polda Kaltim. Mereka minta Rocky Gerung ditangkap dan diadili.

Usai melakukan unjuk rasa, dua Ormas kedaerahan di Balikpapan melaporkan Rocky Gerung ke Polda Kaltim, Rabu (2/8/2023).

Mereka melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang dianggap melanggar regulasi.

Ketua DPC LPDKT-KU Balikpapan, Nasion Lasung mengatakan pernyataan Rocky Gerung yang ramai di media sosial itu menjatuhkan citra Kepala Negara.

"Pelaporan ini menjadi simbol sakit hati masyarakat Indonesia, terutama warga Kaltim terhadap Rocky Gerung," ucapnya kepada media, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Polda Kaltim Terima 4 Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Aksi Unjuk Rasa Sampai di Mahulu

Apalagi Kaltim, kata Nasion, secara resmi ditunjuk sebagai lokasi baru Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Dia menilai, pernyataan Rocky Gerung tersebut yang justru menjatuhkan nama baik Presiden yang telah menunjuk Kaltim sebagai lokasi IKN Nusantara.

Dia berharap agar kepolisian bisa menjerat Rocky Gerung dengan proses hukum yang berlaku.

Proses penyembelihan babi oleh demonstran di Tugu KB Balikpapan, Rabu (2/8/2023). Usai melakukan aksi minum darah hewan, para demonstran melanjutkan aksinya ke Polda Kaltim sekaligus melaporkan Rocky Gerung.
Proses penyembelihan babi oleh demonstran di Tugu KB Balikpapan, Rabu (2/8/2023). Usai melakukan aksi minum darah hewan, para demonstran melanjutkan aksinya ke Polda Kaltim sekaligus melaporkan Rocky Gerung. (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto)

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP, dimana pelakunya dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan," tegasnya.

Sementara di Kutai Timur, Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Cabang Kutai Timur menyampaikan tuntutan ke Kapolri melalui Kapolres Kutim.

Dikoordinir oleh Ketua PDKT Kutim, Arang Jau, pihak adat Dayak tidak terima sikap pengamat politik Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Emak-emak Fatayat NU Balikpapan Ikut Melaporkan Rocky Gerung ke Polda Kaltim, Ancam Turunkan Massa

Meski termasuk kritikan terhadap Presiden Jokowi, ia menilai ucapan dan sikap Rocky Gerung dinilai juga melewati batas.

"Itu (kritikan) sudah melewati batas, tidak dalam koridornya, beliau (Rocky Gerung) itu dosen, tidak seharusnya menyampaikan seperti itu," ungkapnya, Rabu (2/7/2023).

Oleh sebab itu, ia mengambil sikap atas ujaran kebencian Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi yang mana ia meminta agar Polri mengambil sikap atas hal tersebut.

Melalui Kapolres Kutai Timur ia meminta agar Rocky Gerung ditindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Update Unjuk Rasa Tuntut Tangkap Rocky Gerung di Balikpapan, Demonstran Lakukan Aksi Minum Darah

"Kami terus terang tidak terima apa yang disampaikan oleh saudara kita Rocky Gerung," imbuhnya.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic menerima laporan tuntutan tersebut dan berharap permasalahan tersebut dapat selesai dengan baik.

"Semoga dapat terselesaikan dengan baik sesuai harapan kita semua," tuturnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved