Berita Tarakan Terkini
Seorang Pria di Tarakan Tega Cabuli Keponakannya Usia 6 Tahun, Pelaku Punya Fantasi pada Anak-anak
Aksi bejat dilakukan seorang pria di Tarakan berinisial SR (39) yang tega mencabuli keponakan yang masih berusia 6 tahun di dalam kamar korban.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Aksi bejat dilakukan seorang pria di Tarakan, Kalimantan Utara berinisial SR (39) yang tega mencabuli keponakan yang masih berusia 6 tahun di dalam kamar korban.
Kasus ini akhirnya terungkap usai korban yang dirahasiakan identitasnya melapor kepada orangtuanya.
Setelah diperiksa ternyata kondisinya bahkan sempat ditemukan infeksi di bagian alat vital korban.
Menindaklanjuti laporan, Unit PPA dan Unit Resmob Polres Tarakan bergerak cepat mencari pelaka.
Dan tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra kepada media, Kamis (3/8/2023) sore menyampaikan kronologinya.
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Tarakan Randhya Sakthika menceritakan awalnya terjadi kasus pencabulan tersebut pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 16.00 WITA.
Pelapor dalam hal ini orangtua korban yang tak disebutkan identitasnya menerima aduan dari anaknya bahwa alat vital bocah 6 tahun tersebut dimasukin jari pria yang disebut sebagai terlapor.
Mendengar itu, orangtua langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Tarakan.
“Korban baru berusia 6 tahun 1 bulan. Pelaku adalah paman dari korban. Kami melakukan penyelidikan dan 19 Juli 2023 kami dapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku ada di tempak kerjanya,” jelas Randhya Sakthika .

Pelaku akhirnya diringkus. Setelah diinterogasi, mengaku dua kali melakukan pencabulan terhadap korban.
Kejadian pertama pada Juni 2023, dan kemudian pada 15 Juli 2023.
Untuk barak bukti BB diamankan diantaranya baju yang digunakan korban saat kejadian.
Atas ulahnya, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Seorang Mucikari Diciduk Polres Tarakan di Hotel, Satu Kali Transaksi Dapat Rp 300 Ribu
Dan atau pasal 60 C UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Lima Tahun Berturut Pekan Budaya Daerah Tarakan Digelar, Masuk Agenda Kementerian Pariwisata |
![]() |
---|
Bulog dan Pemkot Tarakan akan Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Jual Beras hingga Minyak Goreng |
![]() |
---|
922 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi di HUT ke-80 Kemerdekaa RI, 22 Dinyatakan Bebas Murni |
![]() |
---|
Pengendara di Persimpangan GTM Tarakan Mendadak Berhenti, Langsung Beri Hormat ke Merah Putih |
![]() |
---|
Intip Cita-cita Paskibraka Pasukan 8 Tarakan, Ingin Terus Mengabdi untuk Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.