Berita Nasional Terkini

Tak hanya Rocky Gerung, Relawan Jokowi Laporkan Refly Harun ke Bareskrim, Dugaan Penghinaan Presiden

Tak hanya Rocky Gerung, Relawan Jokowi Bersatu juga mlaporkan Refly Harun ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden RI.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Dianggap melecehkan Presiden ( Kepala Negara ), sejumlah Ormas melaporkan Rocky Gerung ke Polda Kaltim. Mereka minta Rocky Gerung ditangkap dan diadili 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Tak hanya Rocky Gerung, Relawan Jokowi Bersatu juga mlaporkan Refly Harun ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden RI.

Sementara itu, Presiden Jokowi senditi tak mau ambil pusing atas ucapan bernada hinaan yang dilontarkan akademisi Rocky Gerung terhadap dirinya.

Presiden Jokowi juga enggan berkomentar banyak terkait kelompok relawannya yang melaporkan Rocky Gerung ke polisi terkait dugaan penghinaan 'ba**ngan tolol'.

Jokowi menanggapi santai saat ditanya hal tersebut.

Dia berkata hanya ingin fokus bekerja sebagai presiden.

"Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," kata Presiden Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).

Presiden Jokowi tak menambahkan komentarnya tentang kasus bajingan tolol. Dia meninggalkan awak media massa untuk kembali ke Istana Kepresidenan Jakarta.

Sebelumnya kelompok Relawan Jokowi Bersatu melaporkan dugaan penghinaan Rocky Gerung lewat pernyataan 'Ba**ngan Tolol' ke Bareskrim Polri, Senin (31/7).

Baca juga: Dianggap Lecehkan Presiden, Sejumlah Ormas Laporkan Rocky Gerung ke Polda Kaltim: Tangkap dan Adili!

Namun, laporan itu ditolak dan hanya dianggap sebagai aduan.

Ada pula kelompok relawan lain yang melaporkan Rocky Gerung serta Refly Harun terkait hal sama ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.

Laporan itu diterima, dan langsung diproses hari itu juga dengan memeriksa pelapor serta dua saksi.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

"Alhamdulilah laporan kami diterima. Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8).

Sejumlah emak-emak yang tergabung dalam Fatayat NU Balikpapan ikut melaporkan dugaan ujaran kebencian oleh Rocky Gerung, Rabu (2/8/2023), ke Polda Kaltim.
Sejumlah emak-emak yang tergabung dalam Fatayat NU Balikpapan ikut melaporkan dugaan ujaran kebencian oleh Rocky Gerung, Rabu (2/8/2023), ke Polda Kaltim. (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto)

Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lisman menuturkan, Rocky Gerung diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui pernyataannya yang disebarluaskan di sosial media.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved