Berita Nasional Terkini
Tak hanya Rocky Gerung, Relawan Jokowi Laporkan Refly Harun ke Bareskrim, Dugaan Penghinaan Presiden
Tak hanya Rocky Gerung, Relawan Jokowi Bersatu juga mlaporkan Refly Harun ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden RI.
Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," tuturnya.
"Dan kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan saja, kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan. Ya? Rocky Gerung harus bertanggung jawab atas perkataannya," sambungnya.
Pihak Istana Presiden Belum Merespon
Di sisi lain Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan belum ada rencana dari pihak Istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi sudah terbiasa menghadapi hal serupa selama menjabat presiden.
"Sejauh ini tidak ada omongan (akan melapor ke polisi). Jika diserang dan dihina itu kan sudah makanan sehari-hari Bapak Presiden," kata Faldo melalui pesan singkat, Selasa (1/8).
Meskipun demikian, dia mengkritik pernyataan Rocky Gerung.
Eks Ketua BEM UI itu menilai Rocky keliru dalam melihat kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca juga: Update Unjuk Rasa Tuntut Tangkap Rocky Gerung di Balikpapan, Demonstran Lakukan Aksi Minum Darah
Faldo mengingatkan IKN Nusantara dibangun atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR RI.
Hal itu pun telah dituangkan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara.
"Saya kira di situ Pak Rocky Gerung keliru. Itu informasi yang menyesatkan dan bohong. Faktanya, siapa pun presidennya harus jalankan itu, kecuali UU-nya direvisi bersama DPR," ucapnya.
"Apa idenya dari istilah 'bajingan tolol' itu? Tidak ada. Dibilang ocehan saja belum layak. Saya harap kita bicara ide dan kekeliruan berpikir Pak Rocky Gerung saja," imbuh Faldo.
PDI Perjuangan Resmi Melapor
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi.
"Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Johannes Oberlin L. Tobing Tim Hukum DPP PDIP di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu tadi malam.
Johannes menyebut, pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga: Ormas Pemuda di Kaltim Ramai-ramai Laporkan Rocky Gerung ke Polda, Kecam Penghinaan pada Presiden
Rocky Gerung
Refly Harun
Presiden Jokowi
penghinaan
Bareskrim Polri
Polda Metro Jaya
PDI Perjuangan
Relawan Jokowi Bersatu
Ibu Kota Nusantara
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Amur Chandra, Akpol 1990 Ganti Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter usai Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri, Lulusan Akpol 1998 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.