Berita Nasional Terkini

Tak hanya Rocky Gerung, Relawan Jokowi Laporkan Refly Harun ke Bareskrim, Dugaan Penghinaan Presiden

Tak hanya Rocky Gerung, Relawan Jokowi Bersatu juga mlaporkan Refly Harun ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden RI.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Dianggap melecehkan Presiden ( Kepala Negara ), sejumlah Ormas melaporkan Rocky Gerung ke Polda Kaltim. Mereka minta Rocky Gerung ditangkap dan diadili 

Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," tuturnya.

"Dan kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan saja, kami pastikan  ini sampai berjalan ke proses persidangan. Ya? Rocky Gerung harus bertanggung jawab atas perkataannya," sambungnya.

Pihak Istana Presiden Belum Merespon

Di sisi lain Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan belum ada rencana dari pihak Istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi sudah terbiasa menghadapi hal serupa selama menjabat presiden.

"Sejauh ini tidak ada omongan (akan melapor ke polisi). Jika diserang dan dihina itu kan sudah makanan sehari-hari Bapak Presiden," kata Faldo melalui pesan singkat, Selasa (1/8).

Meskipun demikian, dia mengkritik pernyataan Rocky Gerung.

Eks Ketua BEM UI itu menilai Rocky keliru dalam melihat kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Baca juga: Update Unjuk Rasa Tuntut Tangkap Rocky Gerung di Balikpapan, Demonstran Lakukan Aksi Minum Darah

Faldo mengingatkan IKN Nusantara dibangun atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR RI.

Hal itu pun telah dituangkan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara.

"Saya kira di situ Pak Rocky Gerung keliru. Itu informasi yang menyesatkan dan bohong. Faktanya, siapa pun presidennya harus jalankan itu, kecuali UU-nya direvisi bersama DPR," ucapnya.

"Apa idenya dari istilah 'bajingan tolol' itu? Tidak ada. Dibilang ocehan saja belum layak. Saya harap kita bicara ide dan kekeliruan berpikir Pak Rocky Gerung saja," imbuh Faldo.

PDI Perjuangan Resmi Melapor

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi.

"Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Johannes Oberlin L. Tobing Tim Hukum DPP PDIP di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu tadi malam.

Johannes menyebut, pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca juga: Ormas Pemuda di Kaltim Ramai-ramai Laporkan Rocky Gerung ke Polda, Kecam Penghinaan pada Presiden

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved