Berita Pemprov Kaltara
Semarak Kemerdekaan HUT ke-78 RI, Pemprov Kaltara Kembali Berikan Keringanan Denda PKB dan BBNKB
Momentum HUT ke-78 RI, Pemprov Kaltara memberikan keringanan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran PKB.
TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara ( Kaltara ), bekerjasama dengan Polda Kaltara serta Jasa Raharja mengadakan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan memberikan Diskon PKB mulai tanggal 17 Agustus hingga 30 September 2023.
Melalui program ini, Pemprov Kaltara memberikan keringanan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran PKB.
Meliputi bebas sanksi administratif PKB, pengurangan pokok PKB, dan keringanan terhadap pokok PKB yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo.
Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
Seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih Kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Dr. Tomy Labo mengatakan, kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB ke-II dan seterusnya ditambah Diskon PKB ini, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/K.398/2023 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.
Serta, melalui Keputusan Gubernur Kaltara No.188.44/K.399/2023 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang terdaftar dan Mutasi Masuk ke Provinsi Kalimantan Utara tahun 2023.
“Kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB II, dan Diskon PKB ini diharapkan dapat meringankan beban para wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” ujar Kepala Bapenda Tomy Labo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/2023).
Sementara terkait diskon pajak kendaraan, Tomy Labo menjelaskan, bagi masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun.
“Jika kendaraannya menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun plus dendanya dihapus.
Jika 4 tahun ke bawah, maka dendanya saja yang akan dihapus.
Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak,” jelasnya.
Tomy mengajak seluruh masyarakat Kaltara untuk memanfaatkan mementum ini.
"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya.
(dkisp)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Pemprov Kaltara
Gubernur Kaltara
Polda Kaltara
Kaltara
PKB
Tomy Labo
HUT ke-78 RI
BBNKB
Lagi, Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Pelopor EFT 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Kaltara Hadiri Sidang Paripurna DPRD, Wujud Sinergitas dengan Legislatif dan Eksekutif |
![]() |
---|
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Ajak Pakuwaja Tarakan Jaga Budaya dan Semangat Persatuan |
![]() |
---|
Gubernur Zainal Paliwang Paparkan Strategi Transformasi Ekonomi Daerah di Kaltara |
![]() |
---|
Lepas Calon Mahasiswa Politani Samarinda, Gubernur Pesan Bangun Pertanian Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.