Berita Nasional Terkini

Presiden Jokowi Pakai Baju Adat Tanimbar Maluku di Sidang MPR Jelang HUT RI, Cek Agenda Lengkapnya

Presiden Jokowi kembali mengenakan pakaian adat di sidang MPR jelang HUT RI, kali ini Presiden RI kenakan pakaian adat Tanimbar Maluku

Editor: Fawdi
tangkapan layar Youtube Kompas TV
Presiden Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku saat hadiri sidang MPR untuk pidato tahunan Jelang HUT RI, Rabu (16/8/2023) tangkapan layar Youtube Kompas TV 

"Dan ini wajar kalau menurut saya dinaikkan, karena PNS kita sudah sangat lama tidak merasakan kenaikan gaji.

Hampir 10 tahun tidak mengalami kenaikan. Ini hadiah terbesar kalau menurut saya. Dan kalau kenaikannya di atas inflasi pun sangat wajar," katanya.

Dalam Rapat Paripurna DPR tentang Penyampaian Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN TA 2024 pada 23 Mei lalu.

DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.

Baca juga: Kabar Gembira Pemerintah akan Menaikkan Gaji PNS mulai 2024, Menkeu: Tunggu Diumumkan Presiden

Peringatan datang dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Dave Akbarshah Fikarno Laksono.

Menurutnya, proyeksi inflasi yang ditetapkan dalam RAPBN 2024 di kisaran 1,5 persen sampai 3,5 persen perlu direvisi ulang dengan mempertimbangkan kedua risiko tersebut.

"Terlebih pada 2024 nanti akan berlangsung pesta demokrasi pemilu serta wacana kenaikan gaji PNS yang berpotensi menaikkan laju inflasi nasional," ujar Dave.

Rencana kenaikan gaji PNS ini pertama kali diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Ia berpendapat daripada tukin yang besar dan tidak merata, akan lebih baik bila gaji pokok PNS yang dinaikkan.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja.

Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas.

Baca juga: Besaran Gaji PNS dari Golongan Terendah hingga Tertinggi, CPNS Kaltara Perlu Ketahui Sebelum Daftar

Besaran gaji PNS belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2019 silam.

Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.

Saat itu kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk bagi personel TNI dan Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved