Berita Nasional Terkini
Presiden Jokowi Pakai Baju Adat Tanimbar Maluku di Sidang MPR Jelang HUT RI, Cek Agenda Lengkapnya
Presiden Jokowi kembali mengenakan pakaian adat di sidang MPR jelang HUT RI, kali ini Presiden RI kenakan pakaian adat Tanimbar Maluku
TRIBUNKALTARA.COM - Presiden Jokowi kembali mengenakan pakaian adat di sidang MPR jelang HUT RI, kali ini Presiden RI kenakan pakaian adat Tanimbar Maluku
Tradisi Presiden Jokowi yang mengenakan pakaian adat di sidang MPR jelang HUT RI berlanjut.
Di mana pada tahun ini Presiden Jokowi terlihat mengenakan pakaian adat Tanimbar dari Maluku.
Terlihat Presiden Jokowi kain khas Tanimbar lengkap dengan ikat kepala dan juga kalung yang menghiasi bagian dada.
Diketahui sidang MPR ini memiliki sejumlah agenda.
Yakni pidato kenegaraan jelang HUT RI pada sidang MPR.
Selain itu Presiden RI juga akan menyampaikan nota pengantar rancangan APBN tahun 2024 mendatang.
Berikut ini Link Live Streaming Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS
Kabar gembira gaji PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) bakal dinaikkan mulai tahun depan, Presiden Jokowi mengumumkan saat penyampaian RUU APBN 2024.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) hari ini dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan gaji PNS saat menyampaikan RUU APBN 2024 ke DPR RI sekaligus pidato nota keuangan.
Hal ini sempat diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Kemenkeu mengatakan pada Mei lalu tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
"Bapak Presiden nanti menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan," kata Sri Mulyani di Istana Presiden, Selasa (30/5) lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata juga sempat menegaskan masalah kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Benarkah Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Bakal Naik Tahun Ini? Menteri Keuangan: Sedang Digodok
Namun, ia tidak memastikan apakah gaji PNS akan jadi naik atau tidak di tahun depan.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan pengumuman kenaikan gaji PNS pada Nota Keuangan 2024 merupakan momentum yang tepat untuk dilakukan.
Apalagi, gaji PNS sudah tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2019. Bahkan, apalagi kenaikannya sebesar 6 persen juga masih menjadi hal yang wajar.
"Pemerintah kalau mau menaikkan gaji PNS ini adalah momentum terbaik. Momentum terbaiknya apa?
Pasti pemerintah akan mendapatkan point dari para ASN atau PNS karena ini adalah APBN tahun politik," ujar Misbakhun dalam Diskusi Forum Legislasi di DPR RI, Selasa (15/8).
Ia meyakini, kenaikan gaji PNS akan mendorong peningkatan konsumsi dan pada ujungnya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi.
Memang akan ada dampaknya terhadap inflasi, namun apabila volatile food masih bisa dijaga maka pengaruhnya ke inflasi masih bisa stabil.

"Dan ini wajar kalau menurut saya dinaikkan, karena PNS kita sudah sangat lama tidak merasakan kenaikan gaji.
Hampir 10 tahun tidak mengalami kenaikan. Ini hadiah terbesar kalau menurut saya. Dan kalau kenaikannya di atas inflasi pun sangat wajar," katanya.
Dalam Rapat Paripurna DPR tentang Penyampaian Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN TA 2024 pada 23 Mei lalu.
DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.
Baca juga: Kabar Gembira Pemerintah akan Menaikkan Gaji PNS mulai 2024, Menkeu: Tunggu Diumumkan Presiden
Peringatan datang dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Dave Akbarshah Fikarno Laksono.
Menurutnya, proyeksi inflasi yang ditetapkan dalam RAPBN 2024 di kisaran 1,5 persen sampai 3,5 persen perlu direvisi ulang dengan mempertimbangkan kedua risiko tersebut.
"Terlebih pada 2024 nanti akan berlangsung pesta demokrasi pemilu serta wacana kenaikan gaji PNS yang berpotensi menaikkan laju inflasi nasional," ujar Dave.
Rencana kenaikan gaji PNS ini pertama kali diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Ia berpendapat daripada tukin yang besar dan tidak merata, akan lebih baik bila gaji pokok PNS yang dinaikkan.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja.
Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas.
Baca juga: Besaran Gaji PNS dari Golongan Terendah hingga Tertinggi, CPNS Kaltara Perlu Ketahui Sebelum Daftar
Besaran gaji PNS belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2019 silam.
Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.
Saat itu kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk bagi personel TNI dan Polri.
Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Saat ini gaji PNS di seluruh Indonesia adalah sama berdasarkan golongan dan masa jabatan, di mana yang terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Daftar Mutasi TNI 2025, Jenderal Eks Panglima Kostrad Punya Jabatan Baru |
![]() |
---|
17 Jenderal Baru di Angkatan Darat Usai Mutasi TNI 2025, Ada Eks Dansat 81 Kopassus |
![]() |
---|
Profil Immanuel Ebenezer, Loyalis Jokowi Pernah jadi Caleg Dapil Kaltara, Kini Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Daftar Kapolda Seluruh Indonesia Usai Mutasi Polri, Jenderal Akpol 1991 Rekan Kapolri ke Kaltara |
![]() |
---|
Biodata Kapolda Kaltara Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Akpol 1991 Dua Kali jadi Wakapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.