Berita Tarakan Terkini
Nekat Curi Handphone Milik Sepupui, Pria Ini Dipolisikan, Belakangan Terungkap Pula Maling Motor
MS pelaku pencurian ini tak malu, karena mencuri handphone milik sepupu sendiri dan juga sepeda motor di Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pelaku berinisial MS (21) tak berkutik. Ia dibekuk personel Resmob Satreksrim Polres Tarakan di salah satu showroom mobil bekas tempat ia bekerja lantaran dilaporkan melakukan pencurian handphone milik sepupu sendiri.
Pelaku pencurian handphone sepupu sendiri dibekuk personel Satreskrim Polres Tarakan pukul 16.30 WITA pada 7 Agustus 2023. Dari pengakuan MS yang sudah ditetapkan tersangka,
ia melakukan pencurian hanpdhone di rumah sepupu sendiri pada 3 Juli 2023 pukul 24.00 WITA. MS nekat mengambil handpohone milik korbannya saat tengah tertidur di dalam rumah.
HP merek Vivo Y 21 T berwarna biru nekat ia curi. Padahal hubungan pelaku dan korban adalah kakak sepupu dari korban pencurian HP.
Baca juga: Viral Korban Pencurian Handphone di Jakarta Malah Jadi Sasaran Amuk Warga, Ketua RW Ikut Bingung
“Jadi pelaku menumpang istirahat menumpang tidur di rumahnya korban. Melihat handphone diletakkan di samping tempat tidur korban, pelaku berniat mengambilnya dan dipakai keperluan pribadi,” paparnya.
Pengakuan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia juga merupakan pelaku pencurian motor yang dilakukan Minggu, 23 Juli 2023 lalu.
“Pada saat melihat motornya sudah tidak di rumahnya, korban menanyakan ke warga sekitar. Namun setelah dicari, motor sudah dicuri oleh pelaku. Motor dicuri adalah Yamaha Jupiter Z warna hitam,” sebutnya.
Baca juga: Niat Beli Bakso, Ibu Rumah Tangga Ini Malah Lakukan Pencurian Handphone Milik Pelayan Warung
Hasil pemeriksaan lagi, pencurian motor pelaku mengambil karena karena kunci masih melekat di motor yang dicurinya. Pelaku mendorong motor sampai ke depan rumah korban dan dibawa kabur. Kemudian pelaku mengubah warna motornya.
“Body motor dicat dan pelaku menggunakan motor untuk keperluan sehari-hari. Pasal disangkakan 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kadisdukcapil Imbau Warga KTP Luar Tarakan Melapor untuk Didata Penduduk Non Permanen, RT Dilibatkan |
![]() |
---|
Persiapan MTQ Kecamatan, LPTQ Sebengkok Buka Seleksi, Target Pertahankan Tiga Kali Juara Beruntun |
![]() |
---|
Program Rehabilitasi Narkoba Sasar Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Tarakan Kerjasama BNNP Kaltara |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Gencar Sosialisasi Peran Stakeholder Terapkan Inclusive Job Center |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Sebut Hanya 14 Tenaga Honorer R4 Dapat Diangkat Jadi PPPK, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.