Berita Tarakan Terkini

Nekat Curi Handphone Milik Sepupui, Pria Ini Dipolisikan, Belakangan Terungkap Pula Maling Motor

MS pelaku pencurian ini tak malu, karena mencuri handphone milik sepupu sendiri dan juga sepeda motor di Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HUMAS POLRES TARAKAN
MS saat dibawa ke Mako Polres usai diamankan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pelaku berinisial MS (21) tak berkutik. Ia dibekuk personel Resmob Satreksrim Polres Tarakan di salah satu showroom mobil bekas tempat ia bekerja lantaran dilaporkan melakukan pencurian handphone milik sepupu sendiri.

Pelaku pencurian handphone sepupu sendiri dibekuk personel Satreskrim Polres Tarakan pukul 16.30 WITA pada 7 Agustus 2023. Dari pengakuan MS yang sudah ditetapkan tersangka,

ia melakukan pencurian hanpdhone di rumah sepupu  sendiri pada 3 Juli 2023 pukul 24.00 WITA. MS nekat mengambil handpohone milik korbannya saat tengah tertidur di dalam rumah.

HP merek Vivo Y 21 T berwarna biru nekat ia curi. Padahal hubungan pelaku dan korban adalah kakak sepupu dari korban pencurian HP.

Baca juga: Viral Korban Pencurian Handphone di Jakarta Malah Jadi Sasaran Amuk Warga, Ketua RW Ikut Bingung

“Jadi pelaku menumpang istirahat menumpang tidur di rumahnya korban. Melihat handphone diletakkan di samping tempat tidur korban, pelaku berniat mengambilnya dan dipakai keperluan pribadi,” paparnya.

Pengakuan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia juga merupakan pelaku pencurian motor yang dilakukan Minggu, 23 Juli 2023 lalu.

“Pada saat melihat motornya sudah tidak di rumahnya, korban menanyakan ke warga sekitar. Namun setelah dicari, motor sudah dicuri oleh pelaku. Motor dicuri adalah Yamaha Jupiter Z warna hitam,” sebutnya.

Baca juga: Niat Beli Bakso, Ibu Rumah Tangga Ini Malah Lakukan Pencurian Handphone Milik Pelayan Warung 

Hasil pemeriksaan lagi, pencurian motor pelaku mengambil karena karena kunci masih melekat di motor yang dicurinya. Pelaku mendorong motor sampai ke depan rumah korban dan dibawa kabur. Kemudian pelaku mengubah warna motornya.

“Body motor dicat dan pelaku menggunakan motor untuk keperluan sehari-hari. Pasal disangkakan 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved