Berita Bulungan Terkini

Tak Terima di PHK, Karyawan PT BSS Mengadu ke Disnakertrans Bulungan, Begini Tanggapan Perusahaan

Meras dirugikan perusahaan, sejumlah karyawan PT BSS yang di PHK mendatangi Disnakertrans Bulungan, Kalimantan Utara, perusahaan no coment.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Eks karyawan PT BSS yang diberhentikan, saat mengadu ke Kantor Disnakertrans Bulungan, Jumat (18/08/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Beberapa orang karyawan PT Benamakmur Selaras Sejahtera  atuu PT BSS, salah satu perusahaan tambang batu bara di Bulungan, Kalimantan Utara mengadu ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan pada Jumat (18/08/2023).

Mereka merasa dirugikan oleh pihak perusahaan. Menurut para karyawan ini, mereka diberhentikan dari pekerjaan atau di-PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak tanpa alasan jelas.

Salah satu karyawan perusahaan yang di-PHK, Paskalis Agung mengungkapkan, dirinya tidak tahu sama sekali alasan perusahaan, secara tiba-tiba diberhentikan.

"Kalau misalkan kami melakukan kesalahan, ada namanya teguran pertama, kedua, surat peringatan dan sebagainya. Tapi ini tidak ada, tiba-tiba saja diberhentikan," kata Paskalis yang dijumpai di Kantor Disnakertrans Bulungan.

Baca juga: Banyak Nakes Bakal Kena PHK dan Pelayanan Kesehatan Terancam Kacau, Imbas Disahkan UU Kesehatan

Dia mengungkapkan, alasan pihak perusahaan yang memberhentikannya adalah karena dirinya dianggap melanggar perintah atasan.

"Soal alasan itu saya pun bingung. Printah atasan mana yang saya langgar. Sementara waktu itu, kedua pimpinan kami sedang cuti. Satu-satunya yang ada pak Krisman. Dan hubungan saya dengan pak Krisman baik-baik saja," ungkap Paskalis.

Paskalis pun merasa kaget, pada 30 Juli 2023, tiba-tiba ditelpon oleh pimpinan. Dengan nada keras, ingin memecatnya.

"Tiba-tiba saya ditelepon pimpinan dari Jakarta. Dengan keras mengatakan, mulai hari ini kamu dipecat, dan tinggalkan oleh PT BSS," kata Paskalis menirukan ucapan pemecatan dari pimpinannya.

Atas hal yang dialami ini, dirinya bersama 10 orang lainnya yang bernasib serupa mengadu ke pemerintah melalui Disnakertrans Bulungan.

Baca juga: Kerap Kali Terima Aduan PHK, Disnaker Malinau Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja

Harapan mereka adalah, meminta hak atas pemberhentian kerja yang dialami. "Ya sehusnya ada pesangon, ada hak-hak kami sesuai aturan. Itu yang kami tuntut dari perusahaan," ungkap Paskalis.

Terpisah, Nova Putra bagian HRD PT. BSS saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar banyak. Termasuk alasan pemberhentian terhadap karyawannya.

Eks karyawan PT BSS yang diberhentikan, saat mengadu ke Kantor Disnakertrans Bulungan, Jumat (18/08/2023).
Eks karyawan PT BSS yang diberhentikan, saat mengadu ke Kantor Disnakertrans Bulungan, Jumat (18/08/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Yang jelas, kata dia, pihak perusahaan telah memberikan klarifikasi ke Disnakertrans atas aduan dari para eks karyawannya tersebut.

"Saat ini no komen dulu. Kita belum bisa kasih keterangan apa-apa," kata Nova singkat. \

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved