Berita Nunukan Terkini
Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 Disetujui, Berikut Penjelasan Pemkab Nunukan
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 disetujui dalam rapat Paripurna ke-6 DPRD Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Rancangan peraturan daerah ( Ranperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 disetujui dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024, Senin (21/08/2023).
Asisten Administrasi Umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan Syafarudin mengatakan Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 telah disetujui bersama DPRD Nunukan.
Kini tahapan dalam pembentukan produk hukum daerah tersebut telah memasuki proses akhir sebelum kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurutnya, dana cadangan Pilkada 2024 merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar. Bahkan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Nunukan Tanggapi Pernyataan Bacaleg yang Dinilai Curi Start Kampanye: Jangan Baper
Dana cadangan tersebut dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan Pilkada 2024.
"Adanya penetapan dana cadangan Pilkada 2024 merupakan salah satu strategi pengelolaan keuangan daerah, sehingga tidak mengganggu prioritas pembangunan daerah," kata Syafarudin kepada TribunKaltara.com, Selasa (22/08/2023), sore.
Lebih lanjut Syafarudin sampaikan, bahwa pembicaraan tingkat pertama antara Badan Pembentukan Perda dan Tim Asistensi Produk Hukum Daerah, fokus pada urgensi dan besaran dana yang perlu dicadangkan untuk Pilkada tahun 2024.
"Fokus pembahasan kami lebih pada urgensi pembentukan dana cadangan. Harapan kami Ranperda yang telah disetujui bersama ini menjadi strategi pengelolaan keuangan daerah," ucapnya.
Tanggapan DPRD Nunukan
Serupa yang dikatakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan bahwa tujuan disetujuinya Ranperda tersebut sebagai pedoman bagi Pemkab Nunukan dalam penyisihan penerimaan daerah yang peruntukannya untuk mendanai Pilkada 2024.
"Penyediaan dana Pilkada 2024 tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, makanya disetujui Ranperda tersebut," ujar Hendrawan.
Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah.
Baca juga: Empat Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Muat 100 Penumpang Hari Ini, Selasa 22 Agustus 2023
Kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah; dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran dana cadangan tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp50 miliar.
"Harapan kami kiranya produk hukum tentang Raperda pembentukan dana cadangan tersebut memberi dampak positif untuk kemajuan bagi masyarakat di
Kabupaten Nunukan," tutur Hendrawan.
Penulis: Febrianus Felis
Polres Nunukan Kaltara Bekuk Buruh Harian Lepas Simpan Narkoba, Amankan 133,96 Gram Sabu Siap Edar |
![]() |
---|
Pemkab Nunukan Kaltara Dorong Percepatan Izin Kapal Ikan, Akui Kearifan Lokal Punya Batas Waktu |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak Pemprov Kaltara Kawal Kearifan Lokal, Perizinan Pemasok Ikan Minta Dipermudah |
![]() |
---|
Ikan Jenis Pelagis Favorit Masyarakat Nunukan Langka, Imbas Penangkapan Kapal Pemasok dari Malaysia |
![]() |
---|
Kadis Kominfotik Nunukan Kaltara Minta ASN tak Bikin Rakyat Hilang Kepercayaan: Kita Pelayan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.