Nunukan Memilih
KPU dan Bawaslu Nunukan Tanggapi Pernyataan Bacaleg yang Dinilai Curi Start Kampanye: Jangan Baper
Akhirnya Ketua Bawaslu dan KPU Nunukan bersuara soal bacaleg Abdul Kadur Partai Hanura curi strat kampanye pPemilu 2024.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bak gayung bersambut, pernyataan seorang bacaleg di Nunukan mencuri perhatian publik pasca dinilai mencuri start kampanye.
Sebelumnya seorang bacaleg dari Partai Hanura Abdul Kadir membuat pernyataan menohok melalui kanal TribunKaltara.com, pasca disebut mencuri start kampanye oleh Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran.
Pernyataan seorang bacaleg tersebut meminta Ketua Bawaslu Nunukan agar belajar kembali mengenai aturan kampanye.
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi kembali oleh Ketua Bawaslu Nunukan dan KPU Nunukan.
"Yang punya kewenangan mengatakan melanggar atau enggak adalah Bawaslu sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Selasa (22/08/2023), pukul 13.30 Wita.
Mochammad Yusran kembali menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 79 PKPU Nomor 15 tahun 2023, partai politik (Parpol) peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol sebelum masa kampanye Pemilu.
Baca juga: Tak Terima Disebut Curi Start Kampanye, Bacaleg Nunukan Ini Suruh Ketua Bawaslu Belajar Dulu
Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, masa kampanye Pemilu dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
"Jadi yang boleh dilakukan saat ini hanya sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol. Parpol peserta Pemilu termasuk pengurus dan anggota partai tidak boleh melaksanakan kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan/atau unsur kampanye Pemilu," ucapnya.
Lanjut Yusran,"Bunyi aturannya begitu. Jadi jangan Baper (bawa perasaan), " tambahnya
Yusran menegaskan sebelumnya ia berkomentar terhadap Parpol Hanura sebagai peserta Pemilu, bukan pada Bacaleg yang bersangkutan (Abdul Kadir).
"Yang dikomentari itu Parpolnya sebagai peserta Pemilu bukan Bacalegnya. Karena belum ada penetapan Caleg, jadi belum terikat larangan. Kalau sudah ditetapkan baru jadi subjek pelaksanaan kampanye sesuai ketentuan," ujarnya.
Baca juga: Stiker Logo dan Nomor Urut Parpol Pada Mobil Seorang Bacaleg, Bawaslu Nunukan: Curi Start Kampanye
Selanjutnya menurut Yusran, tak ada aturan mengenai pemasangan spanduk seseorang di tempat-tempat umum. Sepanjang spanduk yang dimaksud tidak mencantumkan logo dan nomor urut Parpol.
"Asal jangan pasang spanduk di tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Jadi tetap jaga juga estetika kota. Nah, masalahnya dalam stiker Bacaleg itu jelas ada logo Parpol dan nomor urut Parpol. Serta ajakan memilih secara narasi dan simbolik (coblos nomor 5)," imbuh Yusran.

Tanggapan KPU Nunukan
Adu pernyataan di media online antara mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Nunukan dan Ketua Bawaslu Nunukan tersebut juga ditanggapi oleh Ketua KPU Nunukan, Rahman.
bacaleg
kampanye
Partai Hanura
Abdul Kadir
Ketua Bawaslu Nunukan
Mochammad Yusran
PKPU
Pemilu
TribunKaltara.com
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.