Nunukan Memilih

KPU dan Bawaslu Nunukan Tanggapi Pernyataan Bacaleg yang Dinilai Curi Start Kampanye: Jangan Baper

Akhirnya Ketua Bawaslu dan KPU Nunukan bersuara soal bacaleg Abdul Kadur Partai Hanura curi strat kampanye pPemilu 2024.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bak gayung bersambut, pernyataan seorang bacaleg di Nunukan mencuri perhatian publik pasca dinilai mencuri start kampanye.

Sebelumnya seorang bacaleg dari Partai Hanura Abdul Kadir membuat pernyataan menohok melalui kanal TribunKaltara.com, pasca disebut mencuri start kampanye oleh Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran.

Pernyataan seorang bacaleg tersebut meminta Ketua Bawaslu Nunukan agar belajar kembali mengenai aturan kampanye.

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi kembali oleh Ketua Bawaslu Nunukan dan KPU Nunukan.

"Yang punya kewenangan mengatakan melanggar atau enggak adalah Bawaslu sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Selasa (22/08/2023), pukul 13.30 Wita.

Mochammad Yusran kembali menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 79 PKPU Nomor 15 tahun 2023, partai politik (Parpol) peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol sebelum masa kampanye Pemilu.

Baca juga: Tak Terima Disebut Curi Start Kampanye, Bacaleg Nunukan Ini Suruh Ketua Bawaslu Belajar Dulu

Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, masa kampanye Pemilu dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

"Jadi yang boleh dilakukan saat ini hanya sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol. Parpol peserta Pemilu termasuk pengurus dan anggota partai tidak boleh melaksanakan kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan/atau unsur kampanye Pemilu," ucapnya.

Lanjut Yusran,"Bunyi aturannya begitu. Jadi jangan Baper (bawa perasaan), " tambahnya

Yusran menegaskan sebelumnya ia berkomentar terhadap Parpol Hanura sebagai peserta Pemilu, bukan pada Bacaleg yang bersangkutan (Abdul Kadir).

"Yang dikomentari itu Parpolnya sebagai peserta Pemilu bukan Bacalegnya. Karena belum ada penetapan Caleg, jadi belum terikat larangan. Kalau sudah ditetapkan baru jadi subjek pelaksanaan kampanye sesuai ketentuan," ujarnya.

Baca juga: Stiker Logo dan Nomor Urut Parpol Pada Mobil Seorang Bacaleg, Bawaslu Nunukan: Curi Start Kampanye

Selanjutnya menurut Yusran, tak ada aturan mengenai pemasangan spanduk seseorang di tempat-tempat umum. Sepanjang spanduk yang dimaksud tidak mencantumkan logo dan nomor urut Parpol.

"Asal jangan pasang spanduk di tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Jadi tetap jaga juga estetika kota. Nah, masalahnya dalam stiker Bacaleg itu jelas ada logo Parpol dan nomor urut Parpol. Serta ajakan memilih secara narasi dan simbolik (coblos nomor 5)," imbuh Yusran.

Bacaleg Nunukan dari Partai Hanura, Abdul Kadir
Bacaleg Nunukan dari Partai Hanura, Abdul Kadir (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Tanggapan KPU Nunukan

Adu pernyataan di media online antara mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Nunukan dan Ketua Bawaslu Nunukan tersebut juga ditanggapi oleh Ketua KPU Nunukan, Rahman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved