Nunukan Memilih

Stiker Logo dan Nomor Urut Parpol Pada Mobil Seorang Bacaleg, Bawaslu Nunukan: Curi Start Kampanye

Kaca mobil milik seorang Bacaleg di Nunukan terpasang stiker muatan logo dan nomor urut partai politik (Parpol). Ini kata Bawaslu Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Stiker muatan kampanye yang terpasang pada kaca mobil milik seorang Bacaleg di Nunukan yang berada di parkiran Kantor DPRD Nunukan, Senin (21/08/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kaca mobil milik seorang Bacaleg di Nunukan terpasang stiker muatan logo dan nomor urut partai politik (Parpol).

Dari pantauan, mobil tersebut berada di parkiran Kantor DPRD Nunukan. Belakangan diketahui mobil tersebut milik Abdul Kadir seorang Bacaleg di Nunukan dari Partai Hanura.

Menurut Ketua Bawaslu Nunukan, Mochamad Yusran, secara aturan stiker yang memuat logo dan nomor urut Parpol masuk kategori kampanye.

Sementara sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Pemkab Nunukan Beber Besaran Anggaran di Proposal Penyelenggara Pemilihan Umum

"Secara aturan sudah masuk kategori kampanye di luar masa kampanye karena ada logo dan nomor urut Parpol. Serta ajakan memilih secara narasi dan simbolik. Dengan kata lain itu curi start kampanye," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Senin (21/08/2023), sore.

Lebih lanjut Yusran jelaskan bahwa sesuai Pasal 69 PKPU Nomor 15 tahun 2023 Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).

"Ada 18 Parpol yang sudah kami surati saat rapat koordinasi, tapi bentuknya penyampaian aturan. Beberapa Bacalon sudah lebih memilih mengkonsultasikan kepada kami lebih dulu, jika memasang spanduk, stiker, ataupun membuat kegiatan," ucapnya.

Terhadap pemasangan stiker muatan kampanye pada mobil Bacaleg tersebut, Yusran menyebut akan diberikan sanksi administratif.

Baca juga: 5 Fraksi DPRD Nunukan Beri Catatan Terhadap Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Parpol atau Bacaleg yang curi start kampanye akan kami beri peringatan tertulis. Kalau tidak diindahkan akan kami tertibkan dalam waktu dekat," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved