Nunukan Memilih

Tak Terima Disebut Curi Start Kampanye, Bacaleg Nunukan Ini Suruh Ketua Bawaslu Belajar Dulu

Seorang Bacaleg di Nunukan, Kaltara dari Partai Hanura Abdul Kadir tak terima disebut curi start kampanye oleh Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Bacaleg Nunukan dari Partai Hanura, Abdul Kadir. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang Bacaleg di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dari Partai Hanura Abdul Kadir tak terima disebut curi start kampanye oleh Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran.

Diberitakan sebelumnya, kaca mobil milik seorang Bacaleg di Nunukan terpasang stiker muatan logo dan nomor urut partai politik (Parpol).

Dari pantauan, mobil tersebut berada di parkiran Kantor DPRD Nunukan. Belakangan diketahui mobil tersebut milik Abdul Kadir seorang Bacaleg di Nunukan dari Partai Hanura.

"Kalau masuk tahapan baru boleh pasang stiker berarti suruh Ketua Bawaslu belajar dulu," kata Abdul Kadir kepada TribunKaltara.com, Senin (21/08/2023), malam.

Baca juga: Stiker Logo dan Nomor Urut Parpol Pada Mobil Seorang Bacaleg, Bawaslu Nunukan: Curi Start Kampanye

Stiker muatan kampanye yang terpasang pada kaca mobil milik seorang Bacaleg di Nunukan yang berada di parkiran Kantor DPRD Nunukan, Senin (21/08/2023).
Stiker muatan kampanye yang terpasang pada kaca mobil milik seorang Bacaleg di Nunukan yang berada di parkiran Kantor DPRD Nunukan, Senin (21/08/2023). (TribunKaltara.com / Febrianus Felis.)

Sebelumnya Ketua Bawaslu Nunukan, Mochamad Yusran menjelaskan, secara aturan stiker yang memuat logo dan nomor urut Parpol masuk kategori kampanye.

Sementara sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Hal itu berbeda dengan yang dikatakan Abdul Kadir. Menurutnya tak ada masalah terkait pemasangan stiker bermuatan logo dan nomor urut Parpol. Sepanjang Bacaleg belum ditetapkan menjadi Caleg.

"Kita baru Bacaleg belum ditetapkan sebagai Caleg. Kalau ditetapkan jadi Caleg baru boleh ada larangan. Makanya di mana-mana orang pasang tidak ada masalah," ucap Abdul Kadir.

Lanjut Abdul Kadir,"Jadi kalau Ketua Bawaslu Nunukan mengatakan tidak boleh, suruh belajar lagi," tambah mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Nunukan itu.

Penulis: Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved