Pengungkapan 7 Kg Sabu di Tarakan
Setengah Kilogram Sabu Dimusnahkan, 8 Tersangka Turut Dihadirkan, Tangkapan Juli hingga Agustus 2023
Delapan orang tersangka narkotika jenis sabu dihadirkan dalam pemusnahan yang dilakukan di Polres Tarakan Tarakan dengan total setengah kilogram sabu.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Selain merilis pengungkapan 7 kg sabu, Kapolres Tarakan turut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.
Sebanyak 528,99 gram sabu dari empat kasus diungkap Polres Tarakan selama Juli hingga Agustus 2023.
Dalam pemusnahan narkotika yang dilakukan Rabu (30/8/2023) ada 518,03 gram sabu yang dimusnahkan.
"Perlu diketahui ini barang bukti dari hasil pengungkapan 4 laporan polisi yang terjadi di bulan Agustus dan bulan Juli. Jadi LP ada yang tanggal 2,4 dan 13 Agustus," beber Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar.
Baca juga: 4 Kurir Ini Tiga Kali Berhasil Loloskan 17 Kg Sabu ke Parepare Naik Kapal Laut, Diupah Rp 270 Juta
Ronaldo Maradona menjelaskan, pemusnahan harus dilakukan sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terhadap tangkapan narkotika yang dilakukan Polres Tarakan.
"Narkobanya harus segera dimusnahkan. Kami undang masyarakat jika ingin menyaksikan pemusnahan BB silakan. Ini musuh kita bersama bukan musuhnya polisi saja. Kalau ada masyarakat mau datang pada saat mau laksanakan BB silakan," terang Kapolres Tarakan.
Di kegiatan itu, turut dihadiri dari perwakikan Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, perwakilan LBH selain itu dihadirkan pula 8 tersangka yang terlibat narkotika.
Kapolres Tarakan mengungkapkan empat kasus ditangani Satresnarkoba Polres Tarakan. Pertama dari tersangka B sebanyak dua bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narotika jenis sabu sabu yang diamankan. "Totalnya dengan berat bruto 18,11 gram, berat netto 17,03 gram yang kemudian dilakukan pemusnahan sebanyak 15,93 gram," jelasnya.
Baca juga: Sabu Disembunyikan di Dashboard Motor, Begini Kronologi Penangkapan Empat Tersangka
Kemudian untuk tersangka AS, sebanyak enam bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,94 gram, berat neto 5,46 gram yang diamankan.
"Kemudian dilakukan pemusnahan 2,94 gram, karena disisihkan untuk kepentingan persidangan dan lab," sebutnya.
Selanjutnya dari tersangka H, sebanyak 10 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga jenis sabu sabu dengan berat bruto 491,14 gram dan berat neto 486,14 gram yang diamankan.
Lalu dilakukan pemusnahan sebanyak 489,64 gram atau nyaris setengah kg sabu.

Terakhir pada tersangka HS, dimana didapatkan 122 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 26,19 gram, dan berat neto 20,36 gram yang kemudian dilakukan pemusnahan sebanyak 18,52 gram.
"Total seluruhnya dimusnahkan 518,03 gram sabu," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.