Pengungkapan 7 Kg Sabu di Tarakan

Bukannya Dapat Upah, Kurir Sabu di Kaltara Ini Apes Musnahkan Sendiri Barang Bukti 485,35 Gram

Apesnya kurir sabu, niat dapat upah, justru musnahkan sendiri barang bukti 485,35 gram naroktika di kantor BNNP Kaltara.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Andi Pausiah
Kurir sabu ketika memusnahkan sendiri barang bukti sabu-sabu seberat 485,35 gram, di Kantor BNNP Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (31/8/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Bukannya mendapat upah dari sabu yang hendak ia antarkan, pria berinisial SP (30) justru harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi rutan Kantor BNNP Kaltara.

Bahkan ia mendapatkan kesempatan memusnahkan sendiri sabu-sabu sebanyak 485,35 gram yang dititipkan seseorang kepadanya, dalam rilis pers BNNP Kaltara, Kamis (31/8/2023).

Pengungkapan sekaligus pemusnahan narkoba oleh BNNP Kaltara dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan dan Polres Tarakan.

Dikatakan Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Deden Andriana, BB sabu yang diamankan dan dimusnahkan ini hasil tangkapan BNNP Kaltara kerja sama dengan BNN Kabupaten Nunukan.

Kejadiannya pada Jumat (4/8/2023) dengan TKP berlokasi di Jalan Persemaian RT 14 Kelurahan Nunukan Barat Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

"BB berhasil ditemukan sebanyak 10 bungkus palstik berisi serbuk kristal diduga narkotika dengan berat bruto 487,35 gram," ujarnya.

Kurir sabu musnahkan barang bukti di BNNP Kaltara 310823_2
Kurir sabu ketika memusnahkan sendiri barang bukti sabu-sabu seberat 485,35 gram, di Kantor BNNP Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (31/8/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah)

Baca juga: Setengah Kilogram Sabu Dimusnahkan, 8 Tersangka Turut Dihadirkan, Tangkapan Juli hingga Agustus 2023

Dari tersangka, petugas mengamankan 10 bungkus narkotika.

Namun setelah dicek diteliti ada yang ganjil, lantaran ada yang positif narkotika jenis sabu dan ada juga yang bukan.

"Kami koordinasi dengan petugas labkesda dan petunjuk Kejaksaan Tinggi Kaltim, supaya memisahkan antara narkoba dan bukan narkoba agar tidak terjadi salah paham, apalagi masalah narkoba sensitif seolah kami rekayasa," ujarnya.

Setelah dipisahkan, BNNP Kaltara kemudian melakukan cek uji laboratorium.

Hasilnya, yang diduga bukan narkotika ada 19 bungkus, ternyata hasilnya positif mengandung zat metamphetamine dan satu bungkus lainnya negatif.

"Dari sekian yang bukan narkotika dan ternyata 9 bugkus ni positif mengandung narkoba, kemungkinan saat pelaku mencampur narkoba dan bukan narkoba, masih ada kandungan di dalamnya mengandung narkoba dan saat dilakukan pengujian terdeteksi ada kandungan narkobanya," jelasnya.

Baca juga: 4 Kurir Ini Tiga Kali Berhasil Loloskan 17 Kg Sabu ke Parepare Naik Kapal Laut, Diupah Rp 270 Juta

Namun yang bukan narkoba diduga ada tetesan kandungan narkotika.

Menurut petugas, ini merupakan ulah pelaku berinisial SP, pria asal Ngawi Jawa Timur, yang menetap di Bunyu saat ini.

"Saat dilakukan pengungkapan SP ada di kelurahan Jalan Persemaian Kelurahan Nunukan Barat," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved