Berita Nasional Terkini

Terungkap Rafael Alun Belikan Istri 70 Tas Bermerk Senilai Rp1,5 Miliar, Sekeluarga Terlibat TPPU

Terungkap eks Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo membelikan istrinya 70 tas bermerk senilai Rp1,5 miliar lebih.

Editor: Sumarsono
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Rafael Alun bantah kenal artis R, sosokyang diduga Raffi Ahmad (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Terungkap eks Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo membelikan istrinya 70 tas bermerk senilai Rp1,5 miliar lebih.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dengan cara membelanjakan sejumlah barang dari hasil kejahatannya.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut bahwa Rafael Alun telah membelikan sebanyak 70 tas bermerk dan satu buah dompet untuk istrinya, Ernie Meike Torondek.

"Terdakwa membeli 70 tas dan satu buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.00 yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8).

Menurut jaksa, hal itu telah dilakukan oleh Rafael Alun sejak periode 2015 hingga 2023 yang bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Jaksa KPK juga menyebut bahwa Rafael Alun Trisambodo melakukan TPPU melalui penyedia jasa keuangan.

Baca juga: Terungkap Nilai Aset Pencucian Uang Rafael Alun Capai Rp 100 Miliar, Dalam Bentuk Rumah hingga Moge

Jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2006 Rafael Alun menempatkan modal usaha di PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) yang beralamat di Kota Manado sebesar Rp 315.000.000.

Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010 Rafael kata jaksa kembali menambahkan modal usahanya ke PT SKPC yang total keseluruhanya berjumlah Rp 5.152.000.000 dan ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, terdakwa mengatasnamakan Irene Suheriani Suparman dan Erine Mieke Torondek sebagai pemilik modal," jelas jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Lebih lanjut jaksa mengungkapkan bahwa Rafael Alun juga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsinya itu untuk membeli aset berupa tanah, bangunan hingga serta kendaraan yang diatasnamankan pihak lain.

Jaksa pun menjelaskan terdakwa patut dicurigai hendak menyamarkan asal usul kekayaanya dengan cars membelikan sejumlah harta serta berbagai aset seperti kendaraan dan bangunan.

"Sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Pegawai Negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI," pungkas jaksa.

Rafael Sambodo, pejabat DJP tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rafael Sambodo, pejabat DJP tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. (TribuMedan)

Rafael Alun Trisambodo didakwa dengan sengaja menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang atas nama pihak lain.

Dalam dokumen hasil verifikasi keaslian yang ada pada surat dakwaan JPU, Rafael Alun membelanjakan 68 tas dan 2 buah dompet, serta 1 ikat pinggang merek ternama dengan total harga Rp1,59 miliar.

Dari daftar tersebut, tas paling mahal yang dibeli Rafael Alun untuk istrinya, Ernie Meike Torondek, adalah tas Hermes Birkin warna abu-abu Ostrich seharga Rp300 juta.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved