Berita Nasional Terkini
Terungkap Rafael Alun Belikan Istri 70 Tas Bermerk Senilai Rp1,5 Miliar, Sekeluarga Terlibat TPPU
Terungkap eks Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo membelikan istrinya 70 tas bermerk senilai Rp1,5 miliar lebih.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Terungkap eks Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo membelikan istrinya 70 tas bermerk senilai Rp1,5 miliar lebih.
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dengan cara membelanjakan sejumlah barang dari hasil kejahatannya.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut bahwa Rafael Alun telah membelikan sebanyak 70 tas bermerk dan satu buah dompet untuk istrinya, Ernie Meike Torondek.
"Terdakwa membeli 70 tas dan satu buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.00 yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8).
Menurut jaksa, hal itu telah dilakukan oleh Rafael Alun sejak periode 2015 hingga 2023 yang bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Jaksa KPK juga menyebut bahwa Rafael Alun Trisambodo melakukan TPPU melalui penyedia jasa keuangan.
Baca juga: Terungkap Nilai Aset Pencucian Uang Rafael Alun Capai Rp 100 Miliar, Dalam Bentuk Rumah hingga Moge
Jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2006 Rafael Alun menempatkan modal usaha di PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) yang beralamat di Kota Manado sebesar Rp 315.000.000.
Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010 Rafael kata jaksa kembali menambahkan modal usahanya ke PT SKPC yang total keseluruhanya berjumlah Rp 5.152.000.000 dan ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, terdakwa mengatasnamakan Irene Suheriani Suparman dan Erine Mieke Torondek sebagai pemilik modal," jelas jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Lebih lanjut jaksa mengungkapkan bahwa Rafael Alun juga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsinya itu untuk membeli aset berupa tanah, bangunan hingga serta kendaraan yang diatasnamankan pihak lain.
Jaksa pun menjelaskan terdakwa patut dicurigai hendak menyamarkan asal usul kekayaanya dengan cars membelikan sejumlah harta serta berbagai aset seperti kendaraan dan bangunan.
"Sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Pegawai Negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI," pungkas jaksa.

Rafael Alun Trisambodo didakwa dengan sengaja menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang atas nama pihak lain.
Dalam dokumen hasil verifikasi keaslian yang ada pada surat dakwaan JPU, Rafael Alun membelanjakan 68 tas dan 2 buah dompet, serta 1 ikat pinggang merek ternama dengan total harga Rp1,59 miliar.
Dari daftar tersebut, tas paling mahal yang dibeli Rafael Alun untuk istrinya, Ernie Meike Torondek, adalah tas Hermes Birkin warna abu-abu Ostrich seharga Rp300 juta.
Kemudian tas Hermes berwarna Mocca dengan handle berlapis kain corak bernomor seri YNS596CP seharga Rp200 juta.
Baca juga: Peran Penting Sosok R di Kasus Rafael Alun, Iskandar Sitorus Singgung Bisnis Raffi Ahmad
Berikutnya tas Hermes warna biru elektrik dan tas Hermes Constance warna krem masing-masing Rp180 juta, lalu tas Hermes warna biru dongker bernomor seri 2DT606SP seharga Rp175 juta.
Secara keseluruhan, tas yang dibeli oleh eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ini, yakni 7 tas merek Louis Vuitton, 15 tas merek Chanel, 35 tas merek Hermes, 7 tas merek Christian Dior, 1 tas merek Yves Saint Laurent, 1 tas merek Balenciaga, 1 tas merek Givenchy, dan 1 tas merek Gucci.
Kemudian 1 dompet merek Christian Dior, 1 dompet merk Chanel, dan 1 ikat pinggang merek Gucci untuk sang istri.
"Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000 yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa.
Namun saat dilihat dalam dokumen yang sama, tas-tas yang dibeli oleh Rafael Alun untuk istrinya ternyata campuran antara asli dan palsu.
Kurang lebih ada 40 barang palsu, dan 31 sisanya tas merek asli. Tas-tas palsu bermerek tersebut punya harga di kisaran 3-5 juta.
Sementara pada perkara TPPU, Rafael Alun didakwa bersama istrinya melakukan pencucian uang hasil gratifikasi mencapai Rp100 miliar.
Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36,8 miliar selama delapan tahun.
Baca juga: Sempat Terseret Dugaan Pencucian Uang, Raffi Ahmad Sebut Menantu Rafael Alun Sudah tak Kerja di RANS
Selanjutnya, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023.
Pada periode tersebut, Rafael Alun diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63,9 miliar dengan perincian, sejumlah Rp11,5 miliar dari hasil gratifikasi.
Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23,6 miliar, kemudian senilai 937.900 dollar Amerika atau setara Rp14,2 miliar, serta Rp14,5 miliar.
Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100,8 miliar).
Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sekeluarga Terlibat
Selain itu, jaksa juga menyebut Rafael Alun Trisambodo, ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan tiga anaknya, Christofer Dhyaksa Dharma, Angelina Embun Prasasya, dan Mario Dandy Satriyo turut terlibat pencucian uang.
Baca juga: Dipecat dari Pejabat Kemenkeu, Rafael Alun tak Dapat Uang Pensiun, Terbukti tak Patuh Laporkan Pajak
Jaksa mengungkap, pada tahun 2008 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, Rafael Alun membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan plat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike seharga Rp300.000.000.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat- surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," kata jaksa.
Berikutnya, pada tahun 2014, bertempat di Showroom Volkswagen Jakarta, jaksa KPK membeberkan, Rafael Alun membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman.
Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibaliknama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," kata jaksa.
Selanjutnya pada 2020 bertempat di Apartemen Capitol Suites, Senen, Jakarta Pusat, Rafael Alun membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000 dari Donny Tagor selaku penjual.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo.
Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," ungkap jaksa.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, Raffi Ahmad Mengaku Siap Diperiksa KPK
Rafael Alun bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.(Tribun Network/ham/wly)
Baca juga berita menarik Tribun Kaltara di Google News
Sosok Brigjen Hendra Wirawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Amur Chandra, Akpol 1990 Ganti Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter usai Mutasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.