Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Tangkap Residivis Pencurian, Gasak Handphone di Kasir Toko Barang Saat Pemilik Lengah

Residivis pencurian di Nunukan BL (47) kembali berulah di sebuah toko barang , Jalan Jamaker RT 05, Kelurahan Nunukan Barat pada Senin (28/08/2023).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO / Ipda Disco Barasa
Residivis pencurian di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial BL (47) diamankan ke Mako Polsek Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Residivis pencurian di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial BL (47) kembali berulah di sebuah toko barang (Cahaya Kurnia), Jalan Jamaker RT 05, Kelurahan Nunukan Barat pada Senin (28/08/2023), sekira pukul 08.00 Wita.

Kali ini BL memanfaatkan kelengahan penjaga toko barang untuk mengambil sebuah handphone yang terletak di meja kasir.

Kapolsek Nunukan, Ipda Disco Barasa mengatakan pada Senin (28/09/2023) pagi, pelapor yang juga menjaga toko barang sedang melayani pembeli.

"Pagi itu cukup ramai pembeli yang dilayani dan pelapor saat itu menyimpan handphone-nya di atas meja dekat kasir. Setelah melayani pembeli, pelapor sempat mengupas bawang," kata Disco Barasa kepada TribunKaltara.com, Sabtu (02/09/2023), pukul 15.00 Wita.

Baca juga: Bea Cukai Nunukan Akui BTA Indonesia-Malaysia Belum Optimal Diterapkan, Begini Alasannya

Selesai mengupas bawang, pelapor hendak menggunakan handphonenya dan mencari di atas meja kasir tapi sudah tidak ada.

"Pelapor berusaha mencari handphonenya tapi dengan mencoba menghubungi nomor handphonenya dan ternyata masih aktif. Tapi tidak ada yang menjawab. Pelapor menduga handphonenya dicuri orang," ucapnya.

Menurut Barasa, pelapor yang tidak terima dengan kehilangan handphone senilai Rp5,6 juta itu, akhirnya melaporkan ke Polsek Nunukan.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Nunukan melakukan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diidentifikasi.

"Terduga pelaku BL kami cari dan akhirnya ketemu. Personel kami melakukan upaya paksa pada saat BL sedang berjalan kaki di Jalan Cut Nyak Dien, Nunukan Tengah. Di tangan terduga pelaku ada handphone yang kami duga kuat milik pelapor," ujarnya.

Terduga pelaku BL mengakui mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh penyidik Polsek Nunukan.

"Jadi sim card milik korban yang terpasang di dalam handphone telah sengaja dibuang agar tidak dapat dihubungi. Handphone itu dia curi dengan maksud ingin memiliki," tuturnya.

Baca juga: Dua Speedboat Reguler Pagi Rute Nunukan-Tarakan Muat 103 Penumpang Hari Ini, Sabtu 2 September 2023

Terhadap terduga pelaku BL asal Sorong, Papua Barat tersebut dipersangkakan Pasal 362 KUHP.

Sekadar diketahui terduga pelaku merupakan residivis dengan tindak pidana pencurian pada tahun 2013 dan divonis oleh Pengadilan Negeri Nunukan selama 3 tahun 6 bulan di Lapas Kelas II B Nunukan.

Selanjutnya pada tahun 2022 terduga pelaku kembali tersangkut perkara pengeroyokan dan divonis oleh Pengadilan Negeri Nunukan selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas II B Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved