Berita Nunukan Terkini
Bea Cukai Nunukan Akui BTA Indonesia-Malaysia Belum Optimal Diterapkan, Begini Alasannya
Belum adanya i PLBN (pos lintas batas negara) yang dimiliku Nunukan, sehingaa Kantor Bea Cukai Nunukan belum optimal melakukan BTA Indonesi-Malaysia.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, mengakui selama ini BTA (Border Trade Agreement) tahun 1970 antara Indonesia-Malaysia belum optimal diterapkan.
Kasubsi Penindakan Bea Cukai Nunukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Ronald beberkan alasan BTA tahun 1970 belum optimal diterapkan, lantaran Nunukan belum memiliki PLBN (pos lintas batas negara).
Selain itu, pemohon yang memiliki pas lintas batas belum ada yang ajukan permohonan ke Kantor Bea Cukai Nunukan untuk mendapatkan KILB (kartu identitas lintas batas).
"Penerapan BTA tahun 1970 selama ini belum optimal diterapkan, karena PLBN belum berfungsi. PLBN itu berkaitan dengan tempat bongkar barang dari luar negeri," kata Ronald kepada TribunKaltara.com, Sabtu (02/09/2023), pukul 13.35 Wita.
Baca juga: BTA Pembaharuan Belum Efektif, Barang Malaysia Dilarang Masuk ke Nunukan, Aparat Diminta Tegas
Lanjut Ronald,"Selain itu juga, pemohon yang memiliki pas lintas batas belum ada yang mengajukan permohonan ke Kantor Bea Cukai untuk mendapatkan KILB (kartu identitas lintas batas)," tambahnya.
Menurut Ronald, selama ini terkait ekspor dan impor barang masih menggunakan Permen Keuangan Nomor: 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Dalam Permen Keuangan tersebut dijelaskan terhadap barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB (nilai barang) USD 500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.
Dalam hal nilai barang pribadi penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud USD 500.00, maka dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Jadi selama ini yang berlaku itu nilainya 500.00 USD per orang sekali jalan. Pemeriksaan barang penumpang dari Tawau yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan disesuaikan dengan jenis barang dan nilai barang," ucap Ronald.
Baca juga: Polres Nunukan Lakukan Penegakkan Hukum Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas, Meski Ada BTA
Sehingga Ronald menuturkan BTA pembaharuan dapat diterapkan optimal saat PLBN Sebatik beroperasi dan pelaku usaha mengantongi KILB.
KILB diterbitkan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pos
Pengawasan Lintas Batas (PPLB).
Permohonan tersebut dilampiri fotokopi KTP dan fotokopi Pas Lintas Batas (PLB) yang disahkan oleh Pejabat Imigrasi setempat.
"KILB itu berlaku satu tahun atau sesuai masa berlaku pas lintas batas. Jadi yang boleh menggunakan KILB hanya warga lokal Kabupaten Nunukan," ujarnya.

Diketahui Border Trade Agreement (BTA) tahun 1970 antara Indonesia dan Malaysia telah diperbaharui pada 8 Juni 2023.
Saat ini BTA pembaharuan masih dalam proses ratifikasi yang akan diimplementasikan melalui Peraturan Presiden pada 2024.
(*)
Penulis: Febrianus Felis.
Lapas Nunukan Skrining TB dan PTM Bagi Warga Binaan, Demi Jaga Kesehatan dari Balik Jeruji |
![]() |
---|
Bendera Berkibar di Tepi Sungai PLBN Labang Nunukan, Bakal Ada Lomba Berenang Lintas Negara |
![]() |
---|
Tragedi di Perairan Sebatik Nunukan, Kapal Nelayan Terbalik, Firmansyah Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Beban PBI Rp33 Miliar, UHC Nunukan Terendah se-Kaltara, Dinkes Minta BUMN dan Perusahaan Biayai |
![]() |
---|
Sukses di Kancah Internasional, 3 Atlet Taekwondo Asal Nunukan Kaltara Sabet Medali Emas di Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.