Berita Nunukan Terkini

Bea Cukai Nunukan Akui BTA Indonesia-Malaysia Belum Optimal Diterapkan, Begini Alasannya

Belum adanya i PLBN (pos lintas batas negara) yang dimiliku Nunukan, sehingaa Kantor Bea Cukai Nunukan belum optimal melakukan BTA Indonesi-Malaysia.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Awang Bea Cukai Nunukan
Bea Cukai Nunukan melakukan pemeriksaan barang penumpang yang tiba dari Tawau, Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, mengakui selama ini BTA (Border Trade Agreement) tahun 1970 antara Indonesia-Malaysia belum optimal diterapkan.

Kasubsi Penindakan Bea Cukai Nunukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Ronald beberkan alasan BTA tahun 1970 belum optimal diterapkan, lantaran Nunukan belum memiliki PLBN (pos lintas batas negara).

Selain itu, pemohon yang memiliki pas lintas batas belum ada yang ajukan permohonan ke Kantor Bea Cukai Nunukan untuk mendapatkan KILB (kartu identitas lintas batas).

"Penerapan BTA tahun 1970 selama ini belum optimal diterapkan, karena PLBN belum berfungsi. PLBN itu berkaitan dengan tempat bongkar barang dari luar negeri," kata Ronald kepada TribunKaltara.com, Sabtu (02/09/2023), pukul 13.35 Wita.

Baca juga: BTA Pembaharuan Belum Efektif, Barang Malaysia Dilarang Masuk ke Nunukan, Aparat Diminta Tegas

Lanjut Ronald,"Selain itu juga, pemohon yang memiliki pas lintas batas belum ada yang mengajukan permohonan ke Kantor Bea Cukai untuk mendapatkan KILB (kartu identitas lintas batas)," tambahnya.

Menurut Ronald, selama ini terkait ekspor dan impor barang masih menggunakan Permen Keuangan Nomor: 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam Permen Keuangan tersebut dijelaskan terhadap barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB (nilai barang) USD 500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Dalam hal nilai barang pribadi penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud USD 500.00, maka dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

"Jadi selama ini yang berlaku itu nilainya 500.00 USD per orang sekali jalan. Pemeriksaan barang penumpang dari Tawau yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan disesuaikan dengan jenis barang dan nilai barang," ucap Ronald.

Baca juga: Polres Nunukan Lakukan Penegakkan Hukum Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas, Meski Ada BTA

Sehingga Ronald menuturkan BTA pembaharuan dapat diterapkan optimal saat PLBN Sebatik beroperasi dan pelaku usaha mengantongi KILB.

KILB diterbitkan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pos
Pengawasan Lintas Batas (PPLB).

Permohonan tersebut dilampiri fotokopi KTP dan fotokopi Pas Lintas Batas (PLB) yang disahkan oleh Pejabat Imigrasi setempat.

"KILB itu berlaku satu tahun atau sesuai masa berlaku pas lintas batas. Jadi yang boleh menggunakan KILB hanya warga lokal Kabupaten Nunukan," ujarnya.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Awang Bea Cukai Nunukan)

Diketahui Border Trade Agreement (BTA) tahun 1970 antara Indonesia dan Malaysia telah diperbaharui pada 8 Juni 2023.

Saat ini BTA pembaharuan masih dalam proses ratifikasi yang akan diimplementasikan melalui Peraturan Presiden pada 2024.

(*)

Penulis: Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved