Senin, 20 April 2026

Lowongan Kerja

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Terakhir Pendaftaran 11 September, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

BPJS Kesehatan masih membuka lowongan kerja untuk Pegawai Administrasi Tidak Tetap ( PATT ), terakhir pendaftaran 11 September 2023.

Editor: Sumarsono
IST
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) membuka lowongan kerja untuk status Pegawai Administrasi Tidak Tetap (PATT). 

TRIBUNKALTARA.COM – BPJS Kesehatan masih membuka lowongan kerja untuk Pegawai Administrasi Tidak Tetap ( PATT ), terakhir pendaftaran 11 September 2023.

Info lowongan kerja BPJS Kesehatan ini berlaku untuk penempatan wilayah VIII Kalimantan, meliputi Kaltim-Kaltara.

Bagi yang diterima, nantinya harus siap ditempatkan di Kantor Kedeputian Wilayah/Kantor Cabang/Kantor Kabupaten sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya lowongan kerja di BPJS Kesehatan.

Status pekerja yang dibutuhkan sebagai Pegawai Administrasi Tidak Tetap atau PATT.

Baca juga: Bank BTN Buka Banyak Lowongan Kerja, Sarjana Baru Lulus Boleh Daftar, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Dikutip dari laman rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id, lowongan kerja BPJS Kesehatan untuk wilayah VIII Kalimantan dibuka hingga tanggal 11 September 2023.

Adapun kantor cabang yang masuk wilayah VIII Kalimantan, meliputi:

- Kantor Cabang Samarinda (Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur, Kutai Kartanegara)

- Kantor Cabang Banjarmasin (Kabupaten Kotabaru)

- Kantor Cabang Muara Teweh (Kabupaten Barito Timur)

- Kantor Cabang Tarakan (Kota Tarakan)

Khusus lowongan kerja di BPJS Kesehatan Wilayah VIII Kalimantan, calon pegawai yang diterima akan ditempat di kantor-kantor cabang wilayah Kaltim-Kaltara.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Penempatan Kaltim-Kaltara, Syarat dan Cara Daftar Cek Link Ini

Berikut Persyaratan untuk mendaftar lowongan kerja di BPJS Kesehatan:

- Belum menikah

- Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2023

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved