Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira! 2,3 Juta Honorer Batal Dihapus, Menpan RB Rumuskan Sistem PPPK Penuh dan Paruh Waktu
Kabar gembira! 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia batal dihapus, Menpan RB tengah merumuskan sistem PPPK penuh dan paruh waktu.
Adapun landasan penghapusan tenaga honorer diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Beleid tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, dengan pemberlakuan paling lama 5 tahun.
"Kalau ikuti PP, mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik, dan lain-lain," ucap dia.
Selain menjadikan PPPK paruh waktu dan penuh waktu, pemerintah berencana membuat pengangkatan ASN/PNS menjadi lebih fleksibel setiap saat untuk mencegah perekrutan tenaga honorer.
Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Bicara soal Nasib Tenaga Honorer: Ini Harus Kita Konsolidasikan
Dengan kata lain, pengangkatan ASN tidak dilakukan setiap satu tahun sekali. Hal ini rencananya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN.
"Maka di RUU ASN nanti, pengangkatan ASN tidak lagi setahun sekali, atau dua tahun sekali. Bisa saja setiap saat ketika nanti diprediksi akan pensiun, di siklus itu akan ada pengangkatan ASN.
Dengan demikian tidak seperti selama ini. Begitu kosong, tidak diisi (jabatannya), diisilah honorer," jelas Anas. (Tribunkaltim/kps)
tenaga honorer
Menpan RB
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Presiden Jokowi
Abdullah Azwar Anas
PHK
Telegram Mutasi Polri Terbaru, Ini Daftar Polisi Tinggalkan Polda Jambi |
![]() |
---|
Sosok Irjen Marzuki Ali Basyah, Kapolda Aceh Hasil Mutasi Polri, Akpol 1991 |
![]() |
---|
Sosok Dankorbrimob Komjen Imam Widodo Akpol 1989 Segera Pensiun, Siap-siap Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Hendra Wirawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.