Viral di Medsos

Viral Guru di Pangandaran Nekat Curi Komputer dan Laptop Demi Judi Online, Jadi Tahanan Kejaksaan

Oknum guru di Pangandaran, Jawa Barat nekat mencuri komputer hingga laptop sekolah demi modal judi online, kasus ini viral dan dapat kecaman Warganet

|
Editor: Fawdi
kolase TribunJabar.id
ilustrasi penangkapan judi online 

Total aset yang dijual oleh AS memiliki nilai yang fantastis yakni Rp 237.070.460,58.

Akibatnya, AS oknum guru ASN di Pangandaran terancam hukuman 20 tahun penjara.

Selain AS, kasus korupsi perangkat lunak tersebut juga menjerat tersangka lain yakni GS.

Diketahui, GS merupakan seorang wiraswasta.

GS diduga sebagai penadah perangkat lunak yang digelapkan oleh AS.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah.

"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah melalui rilisnya, dilansir Surya.co.id dari Tribunjabar.id.

Menurutnya, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di satu SMPN 2 Parigi yang langsung dijual ke GS pada 2021.

"Pelaku, kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi.

Uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot online," katanya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp 237.070.460,58.

Kepada, kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka diancam dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," ucap Soimah.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved