Berita Tarakan Terkini

Izin Tinggal Bermasalah, 7 WNA Dideportasi Imigrasi Tarakan, Paling Banyak Kerja di Tambang Emas

Dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, Imigrasi Kelas II TPI Tarakan lakukan dua pengawasan oleh Timpora.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Andi Mario Mahesa Abdurrachim. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kegiatan pertemuan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan stakeholders di Tarakan, Kalimantan Utara kembali dilaksanakan dan dipimpin Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Kamis (14/9/2023).

Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Andi Mario melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Mahesa Abdurrachim usai pertemuan, Timpora menjadi salah satu wadah koordinasi terkait orang asing atau WNA yang tinggal di Tarakan karena pengawasan orang asing menjadi tanggung jawab bersama.

Diterangkan Mahesa Abdurrachim, hari ini salah satunya dilaksanakan koordinasi termasuk kasus yang kemarin sempat viral melibatkan WNA berstatus TKA di salah satu perusahaan di Tarakan yang menjadi konsen pembahasan dalam pertemuan tadi.

“Sudah koordinasi dan sudah diselesaikan dengan pihak kepolisian dan itu pidana umum, ranahnya yang punya kewenangan di kepolisian. Kita upayakan jangan sampai terjadi karena untungnya kepolisian tindakannya cepat jadi tidak berlarut,” paparnya.

Baca juga: Imigrasi Nunukan Deportasi 9 WNA asal Malaysia, 6 Orang Sempat Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu

Pengawasan orang asing dimaksud adalah ada dua pertama pengawasan lapangan dan pengawasan administrasi. Dan dua-duanya berjalan secara sinergi.

“Tentunya sesuai dengan anggaran yang ada. Membedakannya dari izin tinggal, ada wisatawan, bisnis, bekerja, investor dan penyatuan keluarga dan perlakuannya berbeda, kalau kami berikan izin tinggal saja, kalau wisata dan bekerja harus dibedakan, dan ada batas waktu tinggal di Indonesia,” paparnya.

WNA yang tinggal di Kalimantan Utara hasil pengawasan saat ini ke perusahaan dan selama ini ada ditemukan izin tinggal. Untuk illegal yang sulit, bisa masuk lewat Sungai Nyamuk misalnya jalur tikus dan sulit diawasi.

“Sehingga kami harapkan ada informasi dari masyarakat. Dan di Indonesia ada saja masuk tapi untung Tarakan bukan perbatasan seperti Nunukan,” paparnya.

Rapat Imigrasi Tarakan 14092023
Imigrasi Tarakan lakukan pertemuan dengan stakeholders di Kantor Imigrasi Tarakan, Kamis (14/9/2023).

Ia melanjutkan lagi, mereka yang illegal dari Januari sampai September 2023, sudah lakukan deportasi tujuh orang. Dan lima orang di antaranya adalah bidang pertambangan emas.

“Tambang emas di Sekatak, alasan deportasi karena perolehan izin tinggal, setelah ditelusuri sponsor tidak ada. Masuknya benar, tapi cara memperoleh izin tinggal. Untuk orang yang belum masuk ke Tarakan (WNA) izin tinggal harus bermohon visa ke Direktorat Jenderal di Jakarta,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved