Berita Bulungan Terkini

Lapas dan Rutan Over Kapasitas, Kapolresta Bulungan Sarankan Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Kondisi Lapas dan Rutan over kapasitas lantaran banyak dihuni pelaku narkoba, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha sarankan rehabilitasi.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Edy Nugroho
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha bersama Dandim 0903/Bulungan Kolonel Inf Victor Andhyka Tjokro menandatangani deklarasi kampung bebas narkoba, Kamis (14/09/2023). (TribunKaltara.com / Edy Nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengungkapkan, rumah tahanan (Rutan) dan Lapas (lembaga pemasyarakatan) banyak dihuni pelaku narkoba.

Dari sekian banyak kasus narkotika yang diungkap polisi di wilayah Kalimantan Utara, terbanyak adalah sebagai pengguna.

Tak pelak lagi hal tersebut berdampak pada kondisi Rutan dan Lapas kerap melebihi kapasitas.

Kombes Pol Agus Nugraha menyarankan agar menerapkan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, sehingga tidak menumpuk di Rutan maupun Lapas.

Kapolresta Bulungan mengatakan, terhadap seseorang terjerat kasus narkoba, tidak serta merta semua langsung dipidanakan atau dipenjara.

Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Tanjung Selor Hilir 140923
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha bersama Dandim 0903/Bulungan Kolonel Inf Victor Andhyka Tjokro menandatangani deklarasi kampung bebas narkoba, Kamis (14/09/2023). (TribunKaltara.com / Edy Nugroho)

Baca juga: Kaltara jadi Perlintasan Narkoba, 600 Kg Barang Bukti Sabu Diungkap Polisi Selama 2022-2023

Khusus bagi pengguna narkoba, dengan syarat-syarat tertentu, kata Kapolresta bisa direkomendasikan untuk direhabilitasi.

Ia menjelaskan, dasar dari ini adalah, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorasi justice. 

Di mana, sesuai Perpol tersebut, dalam implementasinya, terhadap penanganan kasus penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Polri adalah menempatkan pecandu dan/atau penyalahguna narkotika di lembaga rehabilitasi sosial/medis.

Kapolresta Bulungan menyebutkan, sejumlah pedoman itu telah dipahami menyeluruh oleh jajaran Polri di wilayah baik di tingkat Polda, Polres hingga Polsek.

"Ke depan ada wacana, kerja sama antara Polri dengan TNI, untuk melakukan rehabilitasi. Yakni dengan memanfaatkan keberadaan Rindam milik TNI," ungkapnya.

Walau pelaku narkoba bisa tidak dipenjara, dan direkomendasikan untuk direhab, tidak semua pelaku bisa direhab.

Pengguna narkoba yang dapat direkomendasikan untuk rehabilitasi, antara lain:

1. Barang bukti di bawah 1 gram

2. Barang bukti dipakai sendiri bukan dengan orang lain.

3. Bukan memperjual belikan dan bukan menberikan kepada orang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved