Berita Bulungan Terkini

Pedagang Ayam Hidup di Pasar Induk Tanjung Selor Diberi Waktu Setengah Bulan untuk Pindah

Dinas Pertanian Bulungan dan DPRD Bulungan beri deadline setengah bulan untuk pedagang ayam hidup di Pasar Induk Tanjung Selor agar segera pindah.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Edy Nugroho
DIMINTA PINDAH - Anggota DPRD Bulungan bersama Dinas Pertanian Bulungan melakukan tinjauan lapangan ke lokasi pedagang ayam hidup di areal Pasar Induk Tanjung Selor, Kamis (21/08/2025). Para pedagang ayam hidup diberi waktu setengah bulan untuk segera pindah. (TribunKaltara.com/Edy Nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Menanggapi keluhan masyarakat Tanjung Selor terkait usaha pemotongan ayam di kawasan permukiman, Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan bersama DPRD langsung turun tangan.

Selain ke tempat pemotongan unggas, Dinas Pertanian dan DPRD Bulungan juga menyambangi kawasan Pasar Induk Tanjung Selor.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) terkait keluhan masyarakat terhadap aktivitas pedagang ayam hidup dan usaha pemotongan ayam yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Bulungan, Martijie Johanna Loe menegaskan tidak pernah memberikan izin resmi untuk pedagang ayam hidup di Pasar Induk Tanjung Selor.

"Waktu rapat sebelumnya, kami sampaikan, kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pedagang ayam hidup di Pasar Induk Tanjung Selor," kata Martijie yang dijumpai di sela-sela kunjungan pada Kamis (21/08/2025).

Setelah turun ke lapangan, diketahui jumlah kios ayam hidup justru terus bertambah.

sidak pemotongan ayam 200825_1
DIMINTA PINDAH - Anggota DPRD Bulungan bersama Dinas Pertanian Bulungan melakukan tinjauan lapangan ke lokasi pedagang ayam hidup di areal Pasar Induk Tanjung Selor, Kamis (21/08/2025). Para pedagang ayam hidup diberi waktu setengah bulan untuk segera pindah. (TribunKaltara.com/Edy Nugroho)

Baca juga: Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, DPRD Bulungan Sidak ke Tempat Pemotongan Ayam di Tengah Permukiman

Martijie mengaku Dinas Pertanian Bulungan tak punya kewenangan melakukan penindakan, melainkan hanya melakukan langkah pengawasan sekaligus pendampingan.

"Sejak awal kami sudah mengingatkan para pedagang agar menyiapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," ujarnya.

Begitu pun yang di tengah permukiman, Dinas Pertanian Bulungan juga tidak pernah membenarkan keberadaan kios ayam hidup yang berdiri berdekatan dengan pemukiman warga. Karena itu, para pedagang diberi tenggat waktu hanya setengah bulan untuk menyesuaikan diri dengan aturan.

"Kalau sampai batas waktu itu masih ada aktivitas, penertiban atau pemindahan bukan lagi kewenangan kami," tegasnya.

Baca juga: Usaha Pemotongan Ayam Dianggap Cemari Lingkungan, Masyarakat Tanjung Selor Datangi DPRD Bulungan

Sebagai solusi jangka panjang, pemda telah menyiapkan lokasi baru di Jalan Padaelo untuk pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU).

"Sekarang ini sudah dalam proses penimbunan lahan," tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Bulungan Mustafah menegaskan, aktifitas pedaganga maupun pelaku usaha potong ayam jelas telah menyalahi aturan. Untuk itu, diberikan waktu untuk pindah.

"Untuk sementara cari lokasi yang jauh dari permukiman. Sambil menunggu selesai dibangunnya rumah potong hewan unggas oleh pemerintah daerah," ungkapnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved