Berita Bulungan Terkini
Pedagang Ayam Hidup di Pasar Induk Tanjung Selor Diberi Waktu Setengah Bulan untuk Pindah
Dinas Pertanian Bulungan dan DPRD Bulungan beri deadline setengah bulan untuk pedagang ayam hidup di Pasar Induk Tanjung Selor agar segera pindah.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Menanggapi keluhan masyarakat Tanjung Selor terkait usaha pemotongan ayam di kawasan permukiman, Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan bersama DPRD langsung turun tangan.
Selain ke tempat pemotongan unggas, Dinas Pertanian dan DPRD Bulungan juga menyambangi kawasan Pasar Induk Tanjung Selor.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) terkait keluhan masyarakat terhadap aktivitas pedagang ayam hidup dan usaha pemotongan ayam yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Bulungan, Martijie Johanna Loe menegaskan tidak pernah memberikan izin resmi untuk pedagang ayam hidup di Pasar Induk Tanjung Selor.
"Waktu rapat sebelumnya, kami sampaikan, kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pedagang ayam hidup di Pasar Induk Tanjung Selor," kata Martijie yang dijumpai di sela-sela kunjungan pada Kamis (21/08/2025).
Setelah turun ke lapangan, diketahui jumlah kios ayam hidup justru terus bertambah.

Baca juga: Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, DPRD Bulungan Sidak ke Tempat Pemotongan Ayam di Tengah Permukiman
Martijie mengaku Dinas Pertanian Bulungan tak punya kewenangan melakukan penindakan, melainkan hanya melakukan langkah pengawasan sekaligus pendampingan.
"Sejak awal kami sudah mengingatkan para pedagang agar menyiapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," ujarnya.
Begitu pun yang di tengah permukiman, Dinas Pertanian Bulungan juga tidak pernah membenarkan keberadaan kios ayam hidup yang berdiri berdekatan dengan pemukiman warga. Karena itu, para pedagang diberi tenggat waktu hanya setengah bulan untuk menyesuaikan diri dengan aturan.
"Kalau sampai batas waktu itu masih ada aktivitas, penertiban atau pemindahan bukan lagi kewenangan kami," tegasnya.
Baca juga: Usaha Pemotongan Ayam Dianggap Cemari Lingkungan, Masyarakat Tanjung Selor Datangi DPRD Bulungan
Sebagai solusi jangka panjang, pemda telah menyiapkan lokasi baru di Jalan Padaelo untuk pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU).
"Sekarang ini sudah dalam proses penimbunan lahan," tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Bulungan Mustafah menegaskan, aktifitas pedaganga maupun pelaku usaha potong ayam jelas telah menyalahi aturan. Untuk itu, diberikan waktu untuk pindah.
"Untuk sementara cari lokasi yang jauh dari permukiman. Sambil menunggu selesai dibangunnya rumah potong hewan unggas oleh pemerintah daerah," ungkapnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Dinas Pertanian Bulungan
DPRD Bulungan
tempat pemotongan unggas
usaha pemotongan ayam
pedagang
ayam
Pasar Induk Tanjung Selor
KUA PPAS APBD Perubahan 2025 Disepakati Rp 2,5 Triliun, DPRD Bulungan Ingatkan Bangun Infrastruktur |
![]() |
---|
Bupati Syarwani Siapkan Wajah Baru Pasar Induk Tanjung Selor, Gelontorkan Anggaran Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Polresta Bulungan Gagalkan 3 Kg Penyelundupan Sabu, Satu Orang DPO Diduga Lari Ke Nunukan |
![]() |
---|
16 Titik Starlink di Bulungan Sudah Diaktifkan, Biaya 7 Bulan Pertama Ditanggung Pemkab |
![]() |
---|
Cerita Aldi, Pria Makassar yang Jualan Asinan di Tanjung Selor, Raup Cuan Jutaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.