Berita Nunukan Terkini

Oknum PNS UPTD Bapenda Samsat Nunukan Terlibat Narkoba, Diringkus Polisi Bareng Dua Rekannya

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) UPTD Bapenda Samsat Nunukan diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan bersama dua rekannya pada Rabu (13/09).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
HO/Polres Nunukan
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) UPTD Bapenda Samsat Nunukan inisial RA (tengah) diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan bersama dua rekannya pada Rabu (13/09/2023), sekira pukul 20.00 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) UPTD Bapenda Samsat Nunukan diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan bersama dua rekannya pada Rabu (13/09/2023), sekira pukul 20.00 Wita.

Oknum PNS berinisial RA (35) tersebut diamankan di Asrama UPTD Bapenda Samsat Nunukan, Jalan Teuku Umar, RT 12, Kelurahan Nunukan Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan RA tertangkap tangan saat menguasai pil ekstasi sebanyak lima butir yang terbungkus dalam plastik klip.

"Saat itu yang bersangkutan sempat berupaya mengelabui polisi dengan menyembunyikan pil ekstasi di celah tembok pagar asrama," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Jumat (15/09/2023).

Setelah dilanjutkan penggeledahan asrama, dari kantong baju kaos yang terlipat dalam lemari RA ditemukan dua bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 2 ½ butir ekstasi dan 5 butir ekstasi.

Baca juga: Kaltara jadi Perlintasan Narkoba, 600 Kg Barang Bukti Sabu Diungkap Polisi Selama 2022-2023

"Jumlah keseluruhan pil ekstasi yang ditemukan sebanyak 12 ½ butir.

RA terangkan bahwa ekstasi tersebut dirinya dapatkan dari seorang laki-laki inisial Pa (33), melalui perantara He (35)," ucapnya.

Dari hasil penyidikan, dua minggu sebelum penangkapan RA memesan pil ekstasi kepada He sebanyak 50 butir dengan harga RM50 atau sekira Rp165.000 per butir nya.

"Totalnya itu RM2.500 atau sekira Rp8.000.000 dan selanjutnya He menghubungkan kembali dengan Pa," ujar Sony.

bb narkoba
Barang bukti kasus narkoba yang diamankan Tim Satnarkoba Polres Nunukan dari tersangka RA, seorang oknum PNS di Bapenda Samsat.

Sementara itu, Pa memesan pil ekstasi tersebut kepada seorang pria di Tawau inisial Ar.

Hingga beberapa hari kemudian Ar datang ke Nunukan dengan membawa pil ekstasi yang diterima oleh Pa dan langsung diserahkan kepada RA.

"Saat itu RA janjikan He upah sebesar Rp1.000.000. Sementara Pa telah diberi upah uang sebesar RM500.

Saat pil ekstasi sudah dalam penguasaan RA, lalu RA memberikan 1 ½ butir kepada He yang kemudian dikonsumsi bersama," tuturnya.

Baca juga: Ada Dugaan Pelaku Narkoba jadi Bacaleg, Berikut Penjelasan Ketua KPU Kaltara

Namun, RA menjual kembali pil ekstasi tersebut dengan harga Rp500.000 per butirnya.

"Sebagian dari ekstasi telah laku terjual. Terhadap He dan Pa telah diamankan berdasarkan keterangan RA termasuk barang bukti yang ada," ungkap Sony.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved