Mata Lokal Memilih
Ada Dugaan Pelaku Narkoba jadi Bacaleg, Berikut Penjelasan Ketua KPU Kaltara
Diduga salah satu bacaleg di Kalimantan Utara merupakan pelaku narkoba, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami beri penjelasan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Beradar kabar ada salah satu bakal calon legIslatif DPRD di Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat pernah terlibat kasus narkoba.
Nama oknum bacaleg ini sudah ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan pada 19 Agustus lalu.
Berikut tanggapan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengenai adanya informasi bacaleg yang terlibat narkoba.
Kepada wartawan, Suryanata Al Islami mengatakan, dalam proses pencalonan anggota DPRD dilakukan melalui partai politik. Di mana dalam pengajuannya para bacaleg wajib melengkapi sejumlah syarat administratif.
"Dalam dokumen persyaratan itu ada beberapa macam, sesuai aturan perundang-umdamgan. Salah satunya adalah surat keterangan bebas narkoba, yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, yaitu kepolisian atau dari BNN," kata Suryanata Al Islami, Kamis (31/8/2023).
"Kemudian yang kedua adalah surat yang dikeluarkan lembaga berwenang, dalam hal ini pengadilan, menyatakan yang bersangkutan tidak pernah dipidana," imbuhnya.
Baca juga: Ada Bandar Narkoba Ikut Nyaleg? Ketua KPU Kaltara Sambangi BNNP, Begini Hasil Pertemuannya
Selama dokumen persyaratan telah dipenuhi atau lengkap, kata Suryanata, sesuai hasil verifikasi oleh KPU, maka sesuai ketentuan yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCS.
Lebih jauh Suryanata menjelaskan, sesuai tahapan, setelah proses verifikasi administrasi sudah dilakukan hingga menetapkan DCS, ada lagi tahapan tanggapan masyarakat.
"Untuk itu lah pentingnya ada tanggapan masyarakat. Jika memang ada informasi baru, seperti ada dugaan pengguna narkoba atau lainnya silahkan sampaikan ke kita, untuk ditindaklanjuti. Tentu waktunya sesuai dengan tahapan yang diberikan. Yaitu pada 19-28 Agustus," ungkap Suryanata Al Islami.
Jika ternyata ada mantan pengguna narkoba atau pernah menjalani pidana narkoba, oleh KPU tentu akan melakukan klarifikasi.
Baca juga: Data Jumlah Daftar Calon Sementara Bacaleg Pemilu 2024 Tidak Sinkron, KPU Mengaku Salah Ketik
Di antaranya menanyakan ke pihak yang berwenang, apakah yang bersangkutan sudah selesai menjalani rehabilitasi atau sudah melampaui masa hukumannya.
"Kalau misalnya memang sebagai mantan napi narkoba. Kalau dalam putusan pengadilan tidak mencantumkan keputusan mencabut hak politiknya (hak dipilih dan hak memilih), maka yang berangskutan tetap boleh mencalonkan. Karena memiliki hak yang sama sebagai warga negara yang belum dicabut hak politiknya," ungkap Suryanata.
Seperti diketahui, tersiar kabar ada dugaan bandar narkoba menjadi caleg di Kalimantan Utara.
Informasi yang diperoleh KPU telah mengeluarkan DCS yang terdapat nama orang tersebut.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.