Mata Lokal Memilih

Ada Dugaan Pelaku Narkoba jadi Bacaleg, Berikut Penjelasan Ketua KPU Kaltara

Diduga salah satu bacaleg di Kalimantan Utara merupakan pelaku narkoba, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami beri penjelasan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami. (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Beradar kabar ada salah satu bakal calon legIslatif DPRD di Kalimantan Utara (Kaltara) tercatat pernah terlibat kasus narkoba.

Nama oknum bacaleg ini sudah ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan pada 19 Agustus lalu.

Berikut tanggapan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengenai adanya informasi bacaleg yang terlibat narkoba.

Kepada wartawan, Suryanata Al Islami mengatakan, dalam proses pencalonan anggota DPRD dilakukan melalui partai politik. Di mana dalam pengajuannya para bacaleg wajib melengkapi sejumlah syarat administratif.

"Dalam dokumen persyaratan itu ada beberapa macam, sesuai aturan perundang-umdamgan. Salah satunya adalah surat keterangan bebas narkoba, yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, yaitu kepolisian atau dari BNN," kata Suryanata Al Islami, Kamis (31/8/2023).

"Kemudian yang kedua adalah surat yang dikeluarkan lembaga berwenang, dalam hal ini pengadilan, menyatakan yang bersangkutan tidak pernah dipidana," imbuhnya.

Baca juga: Ada Bandar Narkoba Ikut Nyaleg? Ketua KPU Kaltara Sambangi BNNP, Begini Hasil Pertemuannya

Selama dokumen persyaratan telah dipenuhi atau lengkap, kata Suryanata, sesuai hasil verifikasi oleh KPU, maka sesuai ketentuan yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCS.

Lebih jauh Suryanata menjelaskan, sesuai tahapan, setelah proses verifikasi administrasi sudah dilakukan hingga menetapkan DCS, ada lagi tahapan tanggapan masyarakat.

"Untuk itu lah pentingnya ada tanggapan masyarakat. Jika memang ada informasi baru, seperti ada dugaan pengguna narkoba atau lainnya silahkan sampaikan ke kita, untuk ditindaklanjuti. Tentu waktunya sesuai dengan tahapan yang diberikan. Yaitu pada 19-28 Agustus," ungkap Suryanata Al Islami.

Jika ternyata ada mantan pengguna narkoba atau pernah menjalani pidana narkoba, oleh KPU tentu akan melakukan klarifikasi.

Baca juga: Data Jumlah Daftar Calon Sementara Bacaleg Pemilu 2024 Tidak Sinkron, KPU Mengaku Salah Ketik

Di antaranya menanyakan ke pihak yang berwenang, apakah yang bersangkutan sudah selesai menjalani rehabilitasi atau sudah melampaui masa hukumannya.

"Kalau misalnya memang sebagai mantan napi narkoba. Kalau dalam putusan pengadilan tidak mencantumkan keputusan mencabut hak politiknya (hak dipilih dan hak memilih), maka yang berangskutan tetap boleh mencalonkan. Karena memiliki hak yang sama sebagai warga negara yang belum dicabut hak politiknya," ungkap Suryanata.

Seperti diketahui, tersiar kabar ada dugaan bandar narkoba menjadi caleg di Kalimantan Utara.

Informasi yang diperoleh KPU telah mengeluarkan DCS yang terdapat nama orang tersebut.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved