Malinau Memilih
Hasil Uji Materil PKPU 10/2023, Parpol Wajib Lengkapi Tiga Caleg Perempuan Dapil Dua Malinau
Penerapan Hasil Uji Materil PKPU 10/2023, Parpol Wajib melengkapi 3 Caleg Perempuan untuk keterwakilan perempuan Dapil 2 Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Penerapan Hasil Uji Materil PKPU 10/2023, Parpol Wajib melengkapi 3 Caleg Perempuan untuk keterwakilan perempuan Dapil 2 Malinau.
Sebelumnya, sejumlah parpol peserta pemilu masih berpedoman rumusan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 sebelum perubahan.
Sebelum uji materiil dikabulkan, dikenal model pembulatan ke atas dan ke bawah berdasarkan perhitungan matematis.
Daerah Pemilihan atau Dapil 2 Malinau terdiri dari 8 kursi.
Baca juga: Panggung Apresiasi Musisi Daerah, Bupati Malinau Janjikan Grand Opening Irau 2023 Tampil Beda
 Sehingga, persentase 30 persen dari alokasi kursi adalah 2,4. Sehingga berpedoman pada klausul tersebut, Parpol cukup mengalokasikan 2 kursi untuk keterwakilan perempuan.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Malinau, Kalfinus mempertanyakan tindak lanjut penerapan revisi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.
Sebab, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji materil sehingga mulai 31 Agustus 2023, hanya dikenal pembulatan keatas untuk persentase keterwakilan.
"Pasca dikabulkan permohonan uji materil MA, Pasal 8 ayat (2), hanya dikenal model pembulatan. Di Malinau, kita wajib tau seperti apa tindaklanjutnya. Karena ada Dapil 2 yang sebelumnya terkendala model pembulatan ini," Ungkapnya.
Komisioner KPU Malinau, Antopianus menerangkan hal ini telah disampaikan komisi teknis penyelenggaraan tentang pemberitahuan penambahan jumlah keterwakilan perempuan, khususnya Dapil 2 Malinau.
Untuk Dapil 1 dengan jumlah 12 alokasi kursi. Wajib diisi genap 4 Caleg perempuan.
Baca juga: Beda Tafsir Soal Sosialisasi dan Pendidikan Politik, PKPU Tuai Polemik Bacaleg Curi Start di Malinau
Sementara, untuk Dapil 2 dengan alokasi 8 kursi wajib diisi minimal 3 Caleg perempuan.
"Jadi, sebagaimana hasil uji materiil tertanggal 31 Agustus 2023 kemarin, Dapil 2 wajib diisi minimal 3 Caleg perempuan. Ini juga sudah disampaikan Koordinator Divisi Teknis, Pak Indra melalui LO beberapa hari lalu," Katanya.
KPU Malinau mendata sekira 5 Parpol yang perlu melengkapi kuota minimal untuk keterwakilan daerah pemilihan 2 Malinau.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Tugas KPU di Pilkada Malinau Kaltara Berakhir, Penetapan Paslon Terpilih Akhiri Tugas Penyelenggara |
![]() |
---|
Besok Malam, KPU Agendakan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
BRPK Akan Disampaikan Pekan Depan, KPU Jadwalkan Penetapan Pemenang Pilbup Malinau Awal 2025 |
![]() |
---|
KPU Tunggu Lampu Hijau dari MK, Penetapan Paslon Terpilih Pilbup Malinau Segera Setelah Terima BRPK |
![]() |
---|
Nihil Sengketa, KPU Persiapkan Penetapan Paslon Pilbup Malinau Terpilih, Masih Tunggu BRPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.