Malinau Memilih

Hasil Uji Materil PKPU 10/2023, Parpol Wajib Lengkapi Tiga Caleg Perempuan Dapil Dua Malinau

Penerapan Hasil Uji Materil PKPU 10/2023, Parpol Wajib melengkapi 3 Caleg Perempuan untuk keterwakilan perempuan Dapil 2 Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Komisioner KPU Malinau saat menerima berkas pendaftaran Bacaleg Parpol di Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Penerapan Hasil Uji Materil PKPU 10/2023, Parpol Wajib melengkapi 3 Caleg Perempuan untuk keterwakilan perempuan Dapil 2 Malinau.

Sebelumnya, sejumlah parpol peserta pemilu masih berpedoman rumusan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 sebelum perubahan.

Sebelum uji materiil dikabulkan, dikenal model pembulatan ke atas dan ke bawah berdasarkan perhitungan matematis.

Daerah Pemilihan atau Dapil 2 Malinau terdiri dari 8 kursi.

Baca juga: Panggung Apresiasi Musisi Daerah, Bupati Malinau Janjikan Grand Opening Irau 2023 Tampil Beda

 Sehingga, persentase 30 persen dari alokasi kursi adalah 2,4. Sehingga berpedoman pada klausul tersebut, Parpol cukup mengalokasikan 2 kursi untuk keterwakilan perempuan.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Malinau, Kalfinus mempertanyakan tindak lanjut penerapan revisi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023.

Sebab, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji materil sehingga mulai 31 Agustus 2023, hanya dikenal pembulatan keatas untuk persentase keterwakilan.

"Pasca dikabulkan permohonan uji materil MA, Pasal 8 ayat (2), hanya dikenal model pembulatan. Di Malinau, kita wajib tau seperti apa tindaklanjutnya. Karena ada Dapil 2 yang sebelumnya terkendala model pembulatan ini," Ungkapnya.

Komisioner KPU Malinau, Antopianus menerangkan hal ini telah disampaikan komisi teknis penyelenggaraan tentang pemberitahuan penambahan jumlah keterwakilan perempuan, khususnya Dapil 2 Malinau.

Untuk Dapil 1 dengan jumlah 12 alokasi kursi. Wajib diisi genap 4 Caleg perempuan.

Baca juga: Beda Tafsir Soal Sosialisasi dan Pendidikan Politik, PKPU Tuai Polemik Bacaleg Curi Start di Malinau

Sementara, untuk Dapil 2 dengan alokasi 8 kursi wajib diisi minimal 3 Caleg perempuan.

"Jadi, sebagaimana hasil uji materiil tertanggal 31 Agustus 2023 kemarin, Dapil 2 wajib diisi minimal 3 Caleg perempuan. Ini juga sudah disampaikan Koordinator Divisi Teknis, Pak Indra melalui LO beberapa hari lalu," Katanya.

KPU Malinau mendata sekira 5 Parpol yang perlu melengkapi kuota minimal untuk keterwakilan daerah pemilihan 2 Malinau.


(*)


Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved