Malinau Memilih

Beda Tafsir Soal Sosialisasi dan Pendidikan Politik, PKPU Tuai Polemik Bacaleg Curi Start di Malinau

Tafsir aturan terbaru PKPU 15/2023 yang mengatur soal kegiatan di luar tahapan kampanye banyak menimbulkan tafsir berbeda bagi Partai Politik.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Rapat Koordinasi Bawaslu Malinau bersama KPU dan 18 Pimpinan Parpol terkait sosialisasi dan pendidikan politik PKPU 15/2023 di Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tafsir aturan terbaru PKPU 15/2023 yang mengatur soal kegiatan di luar tahapan kampanye banyak menimbulkan tafsir berbeda bagi partai politik Peserta Pemilu di Malinau.

Sosialisasi dan Pendidikan Politik diatur dalam Pasal 79 PKPU 15/2023, yang secara eksplisit mengatur sejumlah aktivitas di luar atau sebelum tahapan masa kampanye.

Klausul yang mengatur tindakan "curi start" tersebut banyak menuai polemik, termasuk perbedaan tafsir antara sosialisasi dan Pendidikan Politik dengan kampanye.

Secara khusus, karena kontestan yang mendaftarkan diri sebagai Caleg DPRD Malinau Pemilu 2024 belum terdaftar sebagai Caleg sah, sebab masih berupa Daftar Calon Sementara (DCS).

Baca juga: Tinjau Kelayakan Stand Pameran di Irau Malinau, Bupati Wempi Usulkan MCK dan Sanitasi Harus Dibenahi

Rapat Koordinasi Bawaslu Malinau bersama KPU dan 18 Pimpinan Parpol terkait sosialisasi dan pendidikan politik PKPU 15/2023 di Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu.
Rapat Koordinasi Bawaslu Malinau bersama KPU dan 18 Pimpinan Parpol terkait sosialisasi dan pendidikan politik PKPU 15/2023 di Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)

Rapat Koordinasi diinisiasi Bawaslu Malinau pada Jumat (15/9/2023) lalu merinci sejumlah hal yang dilarang berdasarkan PKPU 15/2023.

"Sosialisasi dan Pendidikan Politik ini diatur berdasarkan Pasal 79 PKPU 15/2023. Pada ayat (4) disebutkan peserta dilarang mengungkapkan Citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol peserta pemilu," Ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malinau, Suryansyah.

Aturan tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi Pimpinan Parpol di Malinau.

Dalam Rakoor yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Malinau, Hotlan Sinambela menerangkan aturan tersebut justru menimbulkan kebingungan bagi peserta.

Menurutnya, Pasal 69 PKPU 15/2023mengatur larangan kampanye sebelum tahapan. Namun justru membolehkan aktivitas dengan nama lain pada klausul berikutnya berupa sosialisasi dan pendidikan politik.

"Sebagai pimpinan Parpol kami juga kebingungan. Biasa ditanyai oleh pengurus, DPC. Bisa dipasang apa tidak. Karena sampai sekarang, sudah banyak yang masang tapi tidak ditindak sama Bawaslu," Katanya.

Awalnya, kisruh berawal terkait banyak beredarnya pemasangan alat peraga oleh bakal calon DPRD Malinau yang saat ini masuk list daftar calon sementara.

Ditambah, baru-baru Ini Bawaslu Malinau mengeluarkan imbauan Nomor 055/HM.02/K.KL-02/08/23 yang diedarkan kepada 18 Pimpinan Parpol di Malinau.

Hal yang sama disampaikan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Malinau, Umar.

Menurutnya, sebagai Pengawas, Bawaslu harus tegas dan tak boleh tebang pilih mengenai regulai yang sudah ditetapkan.

"Ada beberapa baliho (alat peraga) itu secara jelas mencantumkan logo Parpol ada citra diri calon termasuk partai di situ. Yah, kalau memang salah yah ditertibkan. Inikan tidak," Katanya.

Baca juga: Dua Speedboat Reguler Ini Dapat Jadi Pilihan Penumpang Rute Tarakan-Malinau, Berikut Jadwalnya

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved